2 Pekan 12 Kasus Narkoba dan OKT Diungkap, Polisi Amankan 16 Tersangka

Radar Garut
2 Pekan 12 Kasus Narkoba dan OKT Diungkap, Polisi Amankan 16 Tersangka
0 Komentar

GARUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap sebanyak 12 perkara narkotika dan tindak pidana kesehatan terkait Obat Keras Tertentu (OKT) dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Dari belasan perkara tersebut, polisi mengamankan 16 orang tersangka.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, 12 perkara itu terdiri atas enam kasus tindak pidana narkotika dan enam kasus tindak pidana kesehatan berkaitan dengan peredaran obat keras tertentu.

“Pengungkapan Sat Narkoba Polres Garut dalam kurun waktu dua minggu ke belakang berhasil mengungkap 12 kasus. Enam tindak pidana narkotika dan enam lainnya tindak pidana kesehatan atau yang terkait dengan OKT,” ujar Niko saat ekspos perkara.

Baca Juga:Perhutani Garut sebut Aktivitas Manusia Jadi Pemicu Utama Karhutla7 Pelajar jadi ABH, Polisi Sebut Kasus di Sukawening Bukan Sekedar Perundungan

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 177,28 gram sabu, 889,33 gram tembakau sintetis, 74,6 gram ganja, serta 15.665 butir obat keras tertentu.

Menurut Niko, tembakau sintetis yang diamankan awalnya diperkirakan mencapai sekitar satu kilogram, namun sebagian sudah sempat beredar.

“Tembakau sintetis sebanyak 889,33 gram, ini awalnya ada satu kilogram, tapi ada yang sudah beredar sehingga satu kilogram kurang,” katanya.

Polisi memperkirakan keseluruhan barang bukti tersebut memiliki nilai sekitar Rp600 juta. Dari pengungkapan tersebut, kepolisian juga memperkirakan sekitar 15.568 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika maupun obat keras.

“Barang bukti ini bilamana dirupiahkan nilainya Rp600 juta. Setidaknya berhasil menyelamatkan 15.568 jiwa,” ungkap Niko.

Dari 12 perkara tersebut, polisi mencatat sedikitnya lima kasus yang dinilai menonjol.

Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial DD yang diamankan di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul. Polisi menyita sabu seberat 132,87 gram dari perkara tersebut.

Baca Juga:Rutan Garut Gelar Sholat Istisqa, Karutan: Ikhtiar Spiritual untuk Keselamatan dan Keberkahan IndonesiaPNM Gelar PKU Akbar 2026 di Sumedang, Dorong UMKM Perempuan Naik Kelas dan Perkuat Kolaborasi Daerah

Menurut Niko, DD diduga mengedarkan sabu dengan cara menjual sekaligus menaruh paket narkotika di sejumlah titik. Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka menggunakan sepeda yang turut diamankan sebagai barang bukti.

“Pertama terkait pengungkapan narkotika yang dilakukan tersangka DD di wilayah Tarogong Kidul, dengan barang bukti yang disita 132,87 gram. Tersangka DD mengedarkan, menjual dan juga menaruh di beberapa titik,” katanya.

DD disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta setiap kali melakukan penjualan.

0 Komentar