RADARGARUT– Erupsi Gunung Anak Krakatau yang menyebarkan abu vulkanik ke sejumlah wilayah di sekitar Selat Sunda dan bahkan hingga ke Jakarta serta sekitarnya, memicu kekhawatiran masyarakat akan kesehatan pernapasan.
Namun, di tengah situasi darurat tersebut, muncul keluhan baru yang membuat warga geram yaitu harga masker yang tiba-tiba melonjak hingga 10 kali lipat dari harga normal.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak tinggal diam. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil para pelaku usaha penjual masker pada Senin, 7 September 2026.
Baca Juga:209 Penerbangan Bandara Soekarno-Hatta Dibatalkan Imbas Dari Gunung Anak Krakatau ErupsiWaspada Hujan Abu Vulkanik! 5 Langkah Ampuh Lindungi Kesehatan Anda dan Keluarga
Langkah ini diambil untuk mengklarifikasi dugaan kenaikan harga yang dinilai sangat tidak wajar serta memastikan tidak ada praktik penimbunan yang merugikan masyarakat.
“Besok kami kumpulkan para pelaku usaha untuk mengklarifikasi isu yang beredar dan memastikan tidak melakukan praktik yang merugikan masyarakat,” ujar Aji saat dihubungi pada Minggu, 6 September 2026.
Menurut Aji, saat ini tim dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama pemerintah daerah (Pemda) sedang melakukan pemantauan harga di lapangan. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kenaikan harga yang berlebihan dan praktik penimbunan stok masker.
Kemenkes juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dan Banten untuk memastikan ketersediaan suplai masker di wilayah yang terdampak abu vulkanik.
Lebih lanjut, Aji mengungkapkan bahwa produsen masker telah diminta untuk meningkatkan produksi. Mereka juga diberi peringatan tegas agar tidak menimbun barang maupun menaikkan harga di luar kewajaran.
“Kemenkes sudah berkoordinasi dengan Dinkes Lampung dan Banten terkait pemenuhan suplai masker. Untuk produsen sudah kami minta untuk meningkatkan produksi dan peringatan untuk tidak menimbun dan menaikkan harga,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penindakan akan dilakukan terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan praktik merugikan masyarakat, baik itu menimbun maupun menaikkan harga secara tidak wajar. Ancaman sanksi ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan menjaga stabilitas harga di pasaran.
Baca Juga:BGN Ungkap 80-90% Kasus Keracunan MBG Berasal Dari Pelanggaran SOPPengangguran Masih Tinggi, Ketersediaan Lapangan Kerja Dinilai Belum Sebanding dengan Pertumbuhan Angkatan Ker
Keluhan masyarakat mengenai lonjakan harga masker sempat ramai di media sosial, terutama di Threads. Banyak warga yang mengeluhkan kesulitan mendapatkan masker dengan harga terjangkau di tengah meningkatnya kebutuhan akan pelindung pernapasan akibat sebaran abu vulkanik.
