Premi Asuransi Petani di Garut Masih Ditanggung Pemkab, Klaim Kerugian Bisa Capai Rp6 Juta per Hektare

istimewa
Premi Asuransi Petani di Garut Masih Ditanggung Pemkab, Klaim Kerugian Bisa Capai Rp6 Juta per Hektare
0 Komentar

GARUT – Kesadaran petani di Kabupaten Garut untuk membayar premi asuransi pertanian secara mandiri dinilai masih rendah. Hingga 2026, premi sekitar Rp50 ribu per tahun masih ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Garut.

Kepala Bidang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Pertanian (PPUP) pada Dinas Pertanian Kabupaten Garut, Susi Suhartianti, mengatakan sebelumnya pembiayaan premi dilakukan melalui skema 80 persen dari pemerintah pusat dan 20 persen dari pemerintah daerah.

“Jadi Pemda Kabupaten Garut kalau untuk tahun-tahun sebelumnya itu 80 persen dari APBN dari pemerintah pusat, kami yang 20 persen itu dari pemerintah daerah,” ujar Susi.

Baca Juga:DPRD Garut Dukung Peralihan Status Jalan Pembangunan ke Provinsi, Dinilai Bisa Mengurangi Beban AnggaranGarut Dapat Bagian Program 3 Juta Rumah, Kadisperkim: BPHTB dan PBG Harus Dibebaskan

Namun sejak 2025 hingga 2026, menurutnya, pembayaran premi tersebut sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Garut karena petani masih belum membayar secara mandiri.

“Jadi petani itu masih belum membayar sendiri, masih dibayarin sama kita. Apalagi sekarang sudah dua tahun ini, dari 2025 dan sekarang 2026 itu full dari Pemda Kabupaten Garut,” katanya.

Meski nilai preminya relatif kecil, yakni sekitar Rp50 ribu per tahun, keberadaan asuransi pertanian dinilai cukup penting untuk memberikan perlindungan apabila petani mengalami kerugian akibat risiko tertentu.

Susi menjelaskan, petani yang mengalami kerugian dan memenuhi persyaratan dapat mengajukan klaim dengan nilai pertanggungan mencapai sekitar Rp6 juta per hektare.

“Mereka kalau ada kerugian itu, walaupun tidak akan sebesar mereka mengeluarkan biaya produksi, tapi kan lumayan mereka Rp6 juta per hektare dapatnya, nanti klaimnya kalau mereka mengajukan rugi,” ungkapnya.

Ia mengatakan proses klaim dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan dilengkapi. Namun, pengajuan tidak serta-merta langsung disetujui karena harus melalui proses verifikasi.

Petani biasanya diminta melampirkan dokumentasi kerusakan lahan, luas lahan yang terdampak serta titik koordinat lokasi.

Baca Juga:Jam Malam Pelajar Mulai Diterapkan di Garut, Polisi Intensifkan Patroli hingga Dini HariBPBD Garut Catat 362 Bencana Terjadi Pada Periode 1 Januari Hingga 31 Juli 2026

“Dan itu tidak sembarang. Misalnya ada foto dia mengajukan luasan dengan fotonya, titik koordinatnya mereka ajukan, itu tidak akan serta-merta, tapi akan turun dari Jasindo,” jelas Susi.

Setelah pengajuan diterima, pihak perusahaan asuransi akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kesesuaian antara laporan yang diajukan dengan kondisi sebenarnya.

0 Komentar