GARUT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut merespons tuntutan para relawan lingkungan hidup yang meminta kepastian upah atas pekerjaan mereka dalam menjaga kebersihan dan lingkungan di sejumlah wilayah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, Jujun Juansyah Nurhakim, mengatakan pemerintah daerah tengah menyiapkan skema penanganan bagi para relawan tersebut. Salah satunya melalui rencana perekrutan tenaga kebersihan dengan sistem outsourcing mulai 2027.
Menurut Jujun, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Garut karena regulasi saat ini tidak lagi memungkinkan pengangkatan tenaga honorer baru.
Baca Juga:DPRD Garut Dukung Peralihan Status Jalan Pembangunan ke Provinsi, Dinilai Bisa Mengurangi Beban AnggaranGarut Dapat Bagian Program 3 Juta Rumah, Kadisperkim: BPHTB dan PBG Harus Dibebaskan
Namun, persoalan yang masih menjadi perhatian adalah kompensasi bagi para relawan untuk periode Juli hingga Desember 2026. Dalam kondisi anggaran daerah yang terbatas, pemberian honor dinilai sulit dilakukan.
“Nah, kemarin akhirnya dikasih salah satu alternatif adalah adanya kepedulian dari pemerintah lewat adanya pemberian BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Jujun.
Sebagai solusi sementara, pemerintah daerah mengupayakan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para relawan dengan sumber pembiayaan dari program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR Bank BJB.
“Dan sekarang saya sudah koordinasi, menindaklanjuti hal tersebut dengan pihak BJB termasuk BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
DLH Garut juga telah menyiapkan proposal pengajuan CSR kepada Bank BJB. Nilai kebutuhan yang diperkirakan untuk perlindungan BPJS Ketenagakerjaan para relawan selama enam bulan berada di kisaran Rp21 juta hingga Rp22 juta.
“Nah gitu kurang lebih ya karena selama ini enam bulan, jadi sekitar Rp21 juta hingga Rp22 juta kurang lah,” lanjutnya.
Saat ini, jumlah relawan lingkungan hidup yang telah tercatat di DLH Garut sebanyak 216 orang. Jumlah tersebut merupakan hasil sinkronisasi dan verifikasi dari data awal yang sebelumnya berada di kisaran 230 orang.
Baca Juga:Jam Malam Pelajar Mulai Diterapkan di Garut, Polisi Intensifkan Patroli hingga Dini HariBPBD Garut Catat 362 Bencana Terjadi Pada Periode 1 Januari Hingga 31 Juli 2026
“Akhirnya mengerucut ke 216. Jadi itu berdasarkan diskusi bareng-bareng karena kita juga enggak bisa memitigasi semua. Akhirnya disepakati, dari sekitar 230 ujungnya jadi 216,” sebutnya.
Jujun menjelaskan, batas usia relawan lingkungan hidup ditetapkan maksimal 60 tahun. Sedangkan terkait besaran penghasilan apabila nantinya masuk dalam skema outsourcing, pemerintah daerah masih harus menghitung kemampuan anggaran.
