Relawan LH Garut Belum Dapat Upah, Pemkab Siapkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Skema Outsourcing 2027

Pengangkutan Sampah oleh Armada Petugas LH di Desa Tarogong, Garut. (Rizka/Radar Garut)
Pengangkutan Sampah oleh Armada Petugas LH di Desa Tarogong, Garut. (Rizka/Radar Garut)
0 Komentar

“Nanti mungkin dihitung dulu kemampuannya berapa. Tapi yang pasti, kalau perkiraan saya sih di bawah sedikit PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa status para relawan ke depan tidak dapat serta-merta diubah menjadi honorer karena secara regulasi status tersebut sudah tidak lagi tersedia.

“Yang pasti kalau saya bicaranya di Dinas Lingkungan Hidup, bahwa kita selama membutuhkan tenaga, karena yang di luar PNS, PPPK penuh waktu atau paruh waktu, kita hanya bisa lewat outsourcing,” ungkap Jujun.

Baca Juga:DPRD Garut Dukung Peralihan Status Jalan Pembangunan ke Provinsi, Dinilai Bisa Mengurangi Beban AnggaranGarut Dapat Bagian Program 3 Juta Rumah, Kadisperkim: BPHTB dan PBG Harus Dibebaskan

Menurutnya, skema outsourcing menjadi opsi yang paling memungkinkan untuk diterapkan pada 2027 karena sudah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Bupati Nomor 198.

Ia juga belum dapat memastikan sampai kapan pola outsourcing tersebut akan diberlakukan. Selama kebutuhan tenaga masih ada dan regulasi tetap memungkinkan, skema tersebut akan tetap digunakan.

“Kecuali kalau ada regulasi baru bahwa outsourcing enggak boleh, baru kita juga enggak bisa,” tambahnya.

Sebelumnya, para relawan lingkungan hidup telah melakukan audiensi dengan DLH dan DPRD Kabupaten Garut. Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta adanya kebijakan terkait upah atas pekerjaan yang selama ini dilakukan.

Jujun mengakui, dari sisi kebutuhan, keberadaan para relawan masih sangat diperlukan karena jumlah tenaga kebersihan yang tersedia saat ini dinilai belum mencukupi.

“Iya minta ada upah, dihonoran. Karena memang tadi, sekali lagi, bahwa mereka dari sisi kebutuhan kita butuh tenaga, masih kurang,” tegasnya. (*)

0 Komentar