GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus berupaya mengisi kekosongan jabatan kepala desa, baik melalui penunjukan pejabat sementara maupun pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW).
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Kabupaten Garut, Idad Badruddin, mengatakan dua kepala desa hasil PAW resmi dilantik pada Jumat, 25 September 2026.
Kedua kepala desa tersebut masing-masing berasal dari Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang, dan Desa Lembang, Kecamatan Leles.
Baca Juga:Kebakaran Lahan Bambu Milik SMA YPI Pulosari Garut Berhasil Dipadamkan, Aset Rp350 Juta Berhasil DiselamatkanRumah Permanen di Sukagalih Garut Hangus Terbakar akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp50 Juta
“Barusan telah dilantik dua desa, yaitu Desa Margamulya Kecamatan Cikajang dan Desa Lembang Kecamatan Leles, yang mana untuk melaksanakan tugas sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang,” ujar Idad saat ditemui di halaman Pamengkang Pendopo Garut.
Sementara itu, terkait kekosongan jabatan kepala desa definitif di Desa Mekarjaya, Kecamatan Tarogong Kaler, DPMD Garut tengah memproses pengajuan pejabat sementara.
Menurut Idad, apabila seorang kepala desa meninggal dunia atau mengundurkan diri dan sisa masa jabatannya masih lebih dari satu tahun, maka jabatan tersebut terlebih dahulu diisi oleh pejabat sementara.
“Di mana sesuai regulasi apabila kepala desa meninggal dunia, mengundurkan diri, maka sisa masa tugasnya itu lebih dari satu tahun, maka dijabat oleh pejabat sementara,” katanya.
Ia menegaskan, jabatan kepala desa tidak boleh dibiarkan kosong dalam waktu lama. Karena itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama pemerintah daerah didorong segera mempersiapkan pelaksanaan PAW.
“Di sana pun kita memberikan pembinaan dan pengawasan supaya tidak terlalu lama, karena sesuai regulasi paling lambat enam bulan itu harus dilaksanakan pemilihan kepala desa lagi,” jelasnya.
Selain dua desa yang baru memiliki kepala desa hasil PAW, DPMD Garut juga telah melakukan pelantikan pejabat sementara untuk Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, serta Desa Sudalarang, Kecamatan Sukawening.
Baca Juga:DPRD Garut Dorong Asesmen Ulang Data Warga Miskin Agar Bantuan Tepat SasaranPolres Garut dan Bulog Awasi Ketat Penyaluran Beras Bantuan Pemerintah Bagi 437 Ribu KPM
“Jadi dua desa yang mudah-mudahan kita targetkan Desember itu sudah kepala desa definitif, sudah dilaksanakan pemilihan,” ucap Idad.
Ia menyebut, hingga saat ini masih terdapat tiga desa yang belum memiliki kepala desa definitif maupun pejabat sementara. Salah satunya Desa Mekarjaya, Kecamatan Tarogong Kaler.
