GARUT – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Garut menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi warga binaan, Rabu (5/8/2026).
Sidang tersebut menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan setiap warga binaan yang diusulkan memperoleh hak integrasi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan dipimpin Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Garut, Redi Herdiana, selaku Ketua TPP.
Baca Juga:Transformasi BAZNAS Menuju Lembaga Zakat Modern, Amanah, Profesional, dan BerdampakDampak Perdagangan Karbon Terhadap Manusia
Sidang turut dihadiri Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, dua Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Garut, jajaran Subseksi Pelayanan Tahanan, warga binaan yang diusulkan, serta para penjamin.
Dalam persidangan, tim membahas secara menyeluruh kelengkapan dokumen, hasil penelitian kemasyarakatan, perkembangan selama mengikuti pembinaan, penilaian perilaku, serta kesiapan warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat dan Bapas Garut juga menjadi bagian dari penguatan pengawasan serta pendampingan terhadap proses pengusulan program integrasi.
Program Integrasi Hak Warga Binaan
Ketua Sidang TPP, Redi Herdiana, mengatakan program integrasi merupakan hak warga binaan yang diberikan setelah seluruh persyaratan terpenuhi. Karena itu, setiap usulan harus melalui proses penilaian yang cermat, objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Program integrasi merupakan hak warga binaan yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap usulan harus melalui penilaian secara menyeluruh,” ujar Redi.
Penilaian tersebut, lanjut dia, tidak hanya didasarkan pada kelengkapan dokumen, tetapi juga mempertimbangkan perilaku warga binaan selama berada di dalam rutan.
“Aspek administrasi, perilaku, hasil pembinaan, hasil penelitian kemasyarakatan, serta kesiapan warga binaan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat menjadi bahan pertimbangan tim,” katanya.
Baca Juga:Jagung Binaan Polsek Pasirwangi Diserap BulogRutan Garut Ikuti Apel Bersama Juli 2026, Perkuat Sinergi dan Komitmen Pelayanan
Prosesnya Dilakukan Secara Transparan
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Garut, Muchamad Ismail, menegaskan Sidang TPP bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan forum penting untuk menentukan kelayakan setiap usulan secara terukur dan bertanggung jawab.
