Polres Garut Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap

istimewa
Sebanyak 25 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,52 gram diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut.(istimewa)
0 Komentar

GARUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras tanpa izin dengan menangkap seorang pria berinisial H (24) di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan butir obat keras berbagai jenis yang diduga akan diedarkan di wilayah Garut.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (29/7/2026). H, yang merupakan warga Kabupaten Aceh Utara, diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin.

Baca Juga:25 Paket Sabu Siap Edar di Karangpawitan Garut Diamankan PolisiRazia Gabungan Sasar Tempat Hiburan Malam di Garut, Dua Orang Terindikasi Gunakan Narkoba

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 4.780 butir obat diduga jenis Tramadol, 326 butir diduga Trihexyphenidyl, 974 butir diduga Hexymer, uang tunai sebesar Rp800.000, satu tas selempang, satu pak plastik klip bening, satu buku catatan, satu kantong plastik hitam, satu unit telepon genggam, serta satu lembar tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WhatsApp.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari dua orang berinisial R dan I yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Ia juga mengaku bertugas mengedarkan obat-obatan itu dengan imbalan antara Rp100.000 hingga Rp200.000 per hari dan telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih tiga bulan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut serta memburu para pemasok,” ujar AKP Usep, Jumat (31/7/2026).

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(*)

0 Komentar