GARUT – Sebanyak 25 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,52 gram diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di Kecamatan Karangpawitan.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap seorang pria berinisial MHF (26), warga Kecamatan Karangpawitan, yang diduga terlibat sebagai perantara dalam transaksi narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan pada Kamis malam (30/7/2026) di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Baca Juga:Razia Gabungan Sasar Tempat Hiburan Malam di Garut, Dua Orang Terindikasi Gunakan NarkobaPasar Tumpah Picu Kemacetan Parah di Jalur Wanaraja–Bunderan Suci, Satpol PP : Kami Akan Tertibkan
Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan barang bukti berupa 25 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 6,52 gram.
Polisi juga mengamankan dua unit timbangan digital, dua pipet kaca, plastik klip bening, microtube atau kapsul peluru, lakban, kantong plastik, satu unit telepon genggam, serta tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “N” yang saat ini masih dalam pengejaran.
Tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa uang sekaligus dapat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.
“Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti maupun jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan perkara tersebut,” ujar AKP Usep, Sabtu (1/8/2026).
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.(*)
