GARUT – Petugas gabungan mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) serta dua pengunjung yang terbukti positif mengonsumsi narkotika saat razia tempat hiburan malam di Kabupaten Garut, Sabtu (1/8/2026) hingga menjelang dini hari.
Langkah tegas ini dilakukan dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga kondusivitas wilayah.
Operasi penertiban ini dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, penyelenggaraannya melibatkan tim gabungan lintas instansi, mencakup Satres Narkoba dan Sie Propam Polres Garut, Kodim 0611/Garut, Denpom Garut, hingga Satpol PP Kabupaten Garut.
Baca Juga:Pasar Tumpah Picu Kemacetan Parah di Jalur Wanaraja–Bunderan Suci, Satpol PP : Kami Akan TertibkanBanyak Lahan Pertanian di Desa Mekarsari Bayongbong Alami Kekeringan Parah
Fokus penindakan menyasar sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Garut. Di lokasi, aparat mendata seluruh pengunjung, menggelar tes urine acak, serta memberikan edukasi kepada para pengelola maupun tamu agar menjauhi miras, barang haram narkotika, dan aksi kejahatan lainnya demi menjaga ketertiban umum.
Dari hasil penyisiran, pemeriksaan urine mengonfirmasi dua individu positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine.
Keduanya langsung digiring untuk proses pemeriksaan hukum lebih dalam. Di samping itu, polisi turut menyita sedikitnya 30 botol minuman beralkohol dari berbagai merek sebagai barang bukti.
”Kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan) akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai upaya preventif dan represif dalam menekan peredaran narkoba, penyalahgunaan minuman keras, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Garut,” ujarnya, Minggu (02/08/2026).(*)
