Pemasangan Umbul-Umbul dan Bendera Indonesia Jelang HUT RI: Panduan Lengkap, Aturan, dan Maknanya

(Unsplash/radargarut.id)
Aturan pemasangan bendera merah putih dan umbul-umbul beserta maknanya (Unsplash/radargarut.id)
0 Komentar

RADARGARUT– Menjelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI), suasana di seluruh pelosok negeri biasanya berubah semarak. Jalan-jalan, rumah, kantor, sekolah, hingga tempat usaha dihiasi dengan bendera Merah Putih dan umbul-umbul.

Tradisi pemasangan atribut kemerdekaan ini bukan sekadar dekorasi, melainkan bentuk penghormatan terhadap perjuangan bangsa sekaligus perwujudan semangat kebangsaan.

Pada 2026, Indonesia memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan tema resmi “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”. Pemerintah melalui berbagai instansi terus mengimbau masyarakat untuk ikut memeriahkan peringatan ini, salah satunya dengan memasang bendera dan umbul-umbul secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus.

Baca Juga:Duel Sengit Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026: Rekor Berimbang, Rivalitas MemanasBMKG Garut Peringatkan Potensi Hujan Ringan Hari Ini

Apa Itu Umbul-Umbul?

Umbul-umbul adalah bendera atau panji vertikal yang panjang, biasanya meruncing di bagian ujung atas. Menurut Wikipedia, umbul-umbul berbentuk kain sempit dengan panjang sekitar 4–5 meter yang dipasang memanjang ke atas.

Secara tradisional, umbul-umbul di Jawa dan Bali dipasang pada tiang bambu yang lentur sehingga terlihat melengkung dan bergerak mengikuti angin.

Saat ini, umbul-umbul modern lebih sering menggunakan tiang logam atau plastik yang lurus. Warna yang paling umum digunakan jelang HUT RI adalah kombinasi merah-putih, sesuai warna bendera negara.

Umbul-umbul berfungsi untuk memeriahkan suasana, menarik perhatian, dan menciptakan nuansa patriotik di lingkungan sekitar.

Mengapa Memasang Bendera dan Umbul-Umbul Jelang HUT RI?

Pemasangan bendera Merah Putih dan umbul-umbul memiliki makna mendalam. Bendera Merah Putih adalah lambang kedaulatan negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 7 UU tersebut mengatur bahwa bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, dan transportasi.

Selain kewajiban pada 17 Agustus, pemerintah daerah dan pusat biasanya mengimbau masyarakat untuk memasang bendera dan dekorasi (termasuk umbul-umbul) sepanjang bulan Agustus. Kegiatan ini bertujuan:

Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara Soal Program Pelatihan yang Wajibkan Peserta Jalan Diatas ApiMasyarakat Keluhkan Garut International Kite Festival, Sebut Harga Tiket Masuk Tidak Sebanding

  • Meningkatkan rasa nasionalisme dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.
  • Menciptakan suasana semarak di bulan kemerdekaan.
  • Menunjukkan partisipasi aktif masyarakat dalam peringatan HUT RI.

Waktu Ideal Pemasangan

Berdasarkan praktik dan imbauan resmi yang berulang setiap tahun, pemasangan bendera Merah Putih dan umbul-umbul umumnya dilakukan mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus.

0 Komentar