MK Putuskan: Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Dipakai untuk Program MBG Mulai APBN 2028

(Istimewa)
MK resmi larang anggaran pendidikan dipotong untuk MBG (Istimewa)
0 Komentar

RADARGARUT– Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi diambil dari dana pendidikan. Putusan bersejarah ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 30 Juli 2026.

Hakim Konstitusi Suhartoyo menegaskan bahwa pendanaan MBG bukan termasuk komponen utama pendidikan, sehingga harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, namun memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Artinya, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN 2026.

Baca Juga:Grab Ubah Sistem Komisi GrabBike Hemat Mulai 1 Agustus 2026: Langsung Dipotong di Setiap PerjalananHujan Ringan Bayangi Sebagian Besar Wilayah Garut Hari Ini, Kabar Baik Bagi Masyarakat

“Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya, anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan,” jelas Suhartoyo.

Alasan utama putusan ini adalah tujuan program MBG yang lebih luas daripada sekadar pendidikan. Program tersebut dirancang untuk mengurangi angka stunting dan mengatasi berbagai permasalahan kesehatan akibat ketidakmerataan pemenuhan gizi.

Menurut MK, tujuan yang bersifat luas ini seharusnya memiliki alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, bukan ditempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.

Meski demikian, MK masih memperbolehkan penggunaan dana pendidikan untuk MBG pada APBN Tahun Anggaran 2026. Untuk tahun-tahun berikutnya, terutama paling lambat APBN 2028, pemisahan anggaran wajib dilakukan. Hakim mempertimbangkan kebutuhan waktu bagi pembentuk undang-undang dalam menyusun struktur APBN yang baru.

“Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk UU dalam memperhitungkan menyusun struktur kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam APBN 2028 atau paling lambat 2 tahun sejak putusan a quo dibacakan,” pungkas Suhartoyo.

Putusan ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah. Program MBG yang digadang-gadang sebagai solusi nyata untuk stunting kini harus memiliki pos anggaran yang jelas dan terpisah.

Hal ini diharapkan dapat menjaga komitmen konstitusi terhadap alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan, sekaligus memastikan program gizi berjalan berkelanjutan tanpa mengorbankan sektor pendidikan.

Baca Juga:Pemkab Garut Terapkan Pembatasan Gawai di Sekolah, Ikuti Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026Buruan Serbu! Promo Sports Station Buy 1 Get 1 Free + Gratis Ongkir Hingga 2 Agustus 2026

Keputusan MK ini juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyiapkan skema pendanaan yang lebih tepat. Dengan tenggat waktu hingga APBN 2028, kementerian terkait memiliki kesempatan menyusun perencanaan yang matang agar program MBG tetap berjalan optimal, terutama di daerah-daerah prioritas dengan angka stunting tinggi.

0 Komentar