Grab Ubah Sistem Komisi GrabBike Hemat Mulai 1 Agustus 2026: Langsung Dipotong di Setiap Perjalanan

cara cek pengeluaran grab
Cek Pengeluaran Grab Kamu? Begini Caranya Mudah, Cepat, Akurat, baca selengkapnya. Foto: Instimewa - RadarGarut.id
0 Komentar

RADARGARUT– Grab Indonesia resmi mengumumkan perubahan mekanisme pemrosesan komisi atau bagi hasil untuk layanan GrabBike Hemat. Kebijakan baru ini akan berlaku mulai 1 Agustus 2026.

Jika sebelumnya komisi diproses secara kolektif pada hari berikutnya (H+1), kini potongan akan langsung dilakukan setiap kali mitra pengemudi menyelesaikan satu perjalanan.

Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan hasil penyempurnaan sistem selama sebulan terakhir.

Baca Juga:Hujan Ringan Bayangi Sebagian Besar Wilayah Garut Hari Ini, Kabar Baik Bagi MasyarakatPemkab Garut Terapkan Pembatasan Gawai di Sekolah, Ikuti Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026

“Dalam mekanisme saat ini, bagi hasil (komisi) GrabBike Hemat diproses satu kali pada hari berikutnya (H+1). Selama satu bulan terakhir, kami telah menyempurnakan sistem agar mulai 1 Agustus 2026, bagi hasil/komisi dapat langsung diproses pada setiap perjalanan. Penyesuaian ini hanya mengubah waktu pemrosesan. Cara penghitungan, batas maksimal bagi hasil (komisi), dan ketentuan TBB (Tarif Batas Bawah) tetap sama serta sesuai dengan regulasi,” ujar Neneng dalam keterangan resminya yang dikutip Kamis, 30 Juli 2026.

Neneng menegaskan bahwa Grab tetap memegang komitmen tidak memotong bagi hasil lebih dari 8 persen, batas yang mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026. Perusahaan juga memastikan tidak melanggar ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB).

“Grab tidak pernah memotong bagi hasil (komisi) lebih dari 8%, dan juga tidak pernah melanggar Tarif Batas Bawah (TBB) sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, perjalanan dengan tarif minimum atau tanpa selisih di atas TBB tidak dikenakan komisi,” jelasnya.

Langkah Grab ini mendapat apresiasi dari Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi. Ia menilai perubahan mekanisme pemrosesan akan membantu mitra pengemudi memahami rincian pendapatan mereka dengan lebih jelas.

“Selain itu, kami mengapresiasi langkah Grab yang sejak 1 Juli 2026 telah menerapkan skema bagi hasil (komisi) maksimal 8%. Kami juga menyambut penyempurnaan mekanisme pemrosesan bagi hasil (komisi) GrabBike Hemat yang ditargetkan mulai 1 Agustus 2026, sehingga komisi dapat langsung diproses pada setiap perjalanan,” kata Dudy.

Menurut Menteri Perhubungan, penyesuaian ini diharapkan memperkuat hubungan kemitraan yang sehat dan berkelanjutan antara platform dan mitra pengemudi.

“Kami berharap penyesuaian ini memberikan kejelasan yang lebih baik bagi Mitra Pengemudi dalam memahami rincian pendapatannya serta memperkuat hubungan kemitraan yang sehat dan berkelanjutan,” tambahnya.

0 Komentar