Setelah melalui proses verifikasi dan penilaian di tingkat provinsi, usulan tersebut kemudian diteruskan kepada kementerian terkait.
“Setelah dokumennya lengkap, kami mengusulkannya ke provinsi. Selanjutnya, provinsi yang meneruskan pengajuan ke kementerian. Jadi memang ada beberapa tahapan yang harus ditempuh,” jelasnya.
Beni menyebut proses pengajuan hingga penetapan biasanya membutuhkan waktu sekitar satu tahun, tergantung kelengkapan dokumen dan hasil penilaian.
Baca Juga:Pemkab Garut Percepat Pembentukan Forum TJSLP untuk Optimalkan Dana CSRPersiapan Festival Layang-Layang Internasional Garut Capai 90 Persen
Sejumlah kesenian dan kuliner khas Garut sebelumnya telah melalui proses serupa, di antaranya dodol, endog lewo, dan Surak Ibra.
Selain baso aci, Pemkab Garut juga tengah memproses pengajuan sejumlah kuliner tradisional lainnya sebagai WBTB.
“Burayot sedang dalam proses. Untuk tingkat provinsi sudah, tinggal diteruskan ke kementerian. Kami juga sedang memproses beberapa kuliner lainnya, termasuk lontar,” jelasnya.
Menurut Beni, peluang baso aci untuk ditetapkan sebagai WBTB cukup besar karena makanan tersebut telah tersebar luas di berbagai kecamatan di Kabupaten Garut.
“Kalau di Garut, baso aci sudah menyebar hampir di setiap kecamatan. Bahkan di perkampungan pun mudah ditemukan,” ujarnya.
Pemkab Garut berharap penetapan sebagai WBTB nantinya tidak hanya memberikan pengakuan terhadap asal-usul baso aci, tetapi juga memperkuat promosi kuliner, melindungi identitas budaya daerah, serta mendorong pertumbuhan usaha masyarakat.
Pengakuan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi baso aci sebagai salah satu produk kuliner yang telah dikenal luas di tingkat nasional. (*)
