Pembukaan Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Garut Periode 2026–2031 Resmi Diumumkan

Ketua dan Tim Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Garut periode 2026-2031. (Ale/Radar Garut)
Ketua dan Tim Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Garut periode 2026-2031. (Ale/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut resmi mengumumkan dimulainya tahapan pendaftaran calon pimpinan BAZNAS periode 2026–2031.

Pengumuman ini menjadi bagian dari rangkaian proses seleksi yang telah ditetapkan sesuai ketentuan nasional.

Ketua Panitia Seleksi, Bambang Hafidz, mengatakan bahwa saat ini proses telah memasuki tahap pengumuman pembukaan seleksi.

Baca Juga:Pemkab Garut Usulkan Delapan Ruas Jalan ke Pemerintah Pusat untuk DiperbaikiDisdik Garut Akui Kualitas Pendidikan Belum Optimal, 400 Sekolah Tanpa Kepala Definitif

Melalui tahapan ini, masyarakat Kabupaten Garut yang memiliki komitmen dan dedikasi dalam pengelolaan zakat dipersilakan untuk mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan BAZNAS.

“Kami membuka kesempatan kepada masyarakat Kabupaten Garut yang ingin mendedikasikan diri sebagai pimpinan BAZNAS untuk periode 2026–2031. Tentu ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan disampaikan kepada tim seleksi,” ujar Bambang, Rabu 22 Juli 2026.

Ia menjelaskan, persyaratan seleksi pada dasarnya bersifat umum dan mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Salah satu perubahan dibandingkan periode sebelumnya adalah ketentuan mengenai jenjang pendidikan minimal.

“Kalau pada periode sebelumnya syarat pendidikan minimal adalah sarjana atau S1, untuk periode sekarang sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA), pendidikan minimal adalah lulusan SMA. Ketentuan tersebut telah mempertimbangkan kesiapan masing-masing daerah,” jelasnya.

Bambang mengatakan bahwa komposisi tim seleksi juga telah diatur dalam PMA. Tim seleksi terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Bupati Garut telah menunjuk dirinya sebagai Ketua Panitia Seleksi.

“Tim seleksi dibentuk dengan mempertimbangkan pemahaman dan pengetahuan anggotanya terhadap materi-materi yang berkaitan dengan proses seleksi. Untuk kepanitiaan diserahkan kepada daerah, sementara materi dan persyaratan seleksi telah ditetapkan oleh pemerintah pusat karena proses ini mengikuti mekanisme nasional,” katanya.

Baca Juga:Revitalisasi PKL Area Kantor Bupati, Dishub Garut Siapkan Penataan ParkirDinkes Gencarkan Deteksi Dini, Temuan Kasus TBC di Garut Capai 12 Ribu

Guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, panitia juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan BAZNAS Pusat dalam mematangkan seluruh persiapan pelaksanaan seleksi.

Menanggapi kemungkinan adanya intervensi dalam proses seleksi, Bambang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga independensi dan profesionalisme.

“Tidak ada titipan-titipan. Saya yakin tidak ada, mau titipan dari siapa. Insyaallah tidak ada unsur politik dalam proses seleksi ini,” pungkasnya. (Ale)

0 Komentar