Kades Terpilih Harus Kelola Pemerintahan dan Keuangan Secara Tertib
Selain menyelesaikan proses pelantikan, DPMD mengingatkan kepala desa yang baru dilantik agar mengelola pemerintahan dan keuangan desa secara tertib.
Pengelolaan anggaran desa harus dilakukan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban dan publikasi kepada masyarakat.
“Kita berharap mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, termasuk publikasi anggaran, dilaksanakan sesuai dengan APBDes,” harapnya.
Baca Juga:Kasus DBD di Garut Turun Tajam, dari 58 Menjadi Tiga Kasus165 Kebakaran Terjadi di Garut hingga 12 Juli 2026, Kerugian Tembus Rp12,16 Miliar
Idad juga berharap kehadiran kepala desa definitif dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kepala desa yang baru dilantik diminta segera melanjutkan program pembangunan dan memperkuat kemandirian desa.
“Kita berharap dengan telah dilaksanakannya pelantikan ini, kepala desa dapat menjalankan tugas di wilayahnya agar desa ke depan lebih maju, lebih mandiri, serta mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tutupnya. (*)
