RADARGARUT– Mulai 15 September 2026, pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah SPBU akan semakin ketat. Konsumen wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebelum diizinkan mengisi BBM subsidi. Kebijakan ini sudah mulai disosialisasikan dan diuji coba di wilayah Sumatera Selatan, khususnya di Palembang.
Aturan baru ini muncul setelah video viral yang memperlihatkan petugas SPBU meminta konsumen menunjukkan STNK setelah memindai barcode pembelian BBM bersubsidi.
Awalnya konsumen terlihat terkejut, namun akhirnya tetap dilayani setelah memperlihatkan dokumen tersebut. Menariknya, konsumen tersebut mengaku pengisian tetap diperbolehkan meski masa pajak di STNK-nya sudah mati.
Baca Juga:Miris! Puluhan Unit Kendaraan Milik Pelajar di Malangbong Garut Terjaring Razia Knalpot BrongApi Lahap Rumah Panggung Semi Permanen di Cikajang Garut, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah
Pantauan di lapangan menunjukkan spanduk-spanduk informasi sudah mulai dipasang di beberapa SPBU. Salah satunya di SPBU Golf Palembang dan SPBU Lemabang. Spanduk tersebut memperingatkan bahwa pengisian BBM subsidi hanya boleh dilakukan satu kali dan tidak boleh berulang.
Ada juga peringatan bahwa jika nomor polisi dan jenis kendaraan tidak cocok dengan data di layar EDC atau STNK, operator SPBU berhak melakukan pencocokan data QR dan STNK.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menjelaskan bahwa periode hingga 14 September 2026 masih merupakan masa transisi, uji coba, sekaligus sosialisasi kepada masyarakat.
“Dengan waktu yang cukup panjang, diharapkan masyarakat sudah tahu dan memahami kebijakan serta aturan ini,” ujarnya.
Setelah masa transisi berakhir pada 15 September, konsumen yang tidak membawa STNK tidak akan dilayani untuk pembelian BBM yang menjadi sasaran kebijakan tersebut. Rusminto menegaskan bahwa SIM dan STNK memang merupakan dokumen wajib yang harus dibawa saat berkendara.
Untuk saat ini, kebijakan pengecekan STNK diterapkan pada BBM Jenis BBM Tertentu (JBT), yaitu Biosolar. Namun, tidak menutup kemungkinan aturan serupa akan diberlakukan juga untuk BBM Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite di kemudian hari.
Yang perlu digarisbawahi, pengecekan STNK ini bukan untuk melihat status pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga:Ramalan Shio September 2026: Siapa yang Paling Beruntung di Bulan Ini?Gudang JCO di Garut Terbakar, Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab Utamanya
“Perlu ditekankan bahwa tujuan pengecekan STNK adalah untuk mencegah pengisian berulang yang berujung pada penyalahgunaan BBM subsidi. Dan satu lagi, ini tidak ada kaitannya dengan pajak kendaraan bermotor,” tegas Rusminto.
