GARUT – Bupati Garut melantik tiga kepala desa hasil Pergantian Antarwaktu (PAW) di Pamengkang Pendopo Garut, Selasa (14/7/2026). Ketiga kepala desa yang dilantik berasal dari Desa Mekarmukti, Kecamatan Talegong; Desa Wangunjaya, Kecamatan Bungbulang; dan Desa Sindangprabu, Kecamatan Wanaraja.
Pelantikan tersebut menandai berakhirnya proses pemilihan antarwaktu di ketiga desa sekaligus memberikan kepastian kepemimpinan definitif hingga berakhirnya masa jabatan masing-masing.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Idad Badrudin, mengatakan pemilihan kepala desa antarwaktu dilaksanakan apabila kepala desa sebelumnya meninggal dunia atau mengundurkan diri ketika sisa masa jabatannya masih lebih dari satu tahun.
Baca Juga:Kasus DBD di Garut Turun Tajam, dari 58 Menjadi Tiga Kasus165 Kebakaran Terjadi di Garut hingga 12 Juli 2026, Kerugian Tembus Rp12,16 Miliar
“Ya, ini untuk PAW menjadi definitif. Secara regulasi, apabila ada kepala desa yang meninggal dunia ataupun mengundurkan diri dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, akan dilakukan pemilihan kepala desa antarwaktu,” katanya.
24 Desa di Garut Ajukan PAW
Idad menyebutkan, terdapat 24 desa di Kabupaten Garut yang mengajukan proses pemilihan kepala desa antarwaktu. Hingga pelantikan terbaru, sebanyak 17 kepala desa hasil PAW telah resmi dilantik sebagai kepala desa definitif.
Sementara itu, proses untuk tiga desa lainnya telah memasuki tahap pemberkasan. Adapun desa-desa yang tersisa masih menjalani tahapan pemilihan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kita ada 24. Yang dilantik hingga hari ini sudah 17 kepala desa definitif. Saat ini kita juga sedang melakukan pemberkasan untuk tiga desa, sedangkan sisanya masih dalam tahapan,” sebutnya.
DPMD Garut menargetkan seluruh rangkaian proses PAW di 24 desa dapat diselesaikan sebelum Agustus 2026. Namun, penyelesaiannya juga bergantung pada kesiapan dan pelaksanaan tahapan di setiap desa.
Idad menerangkan, mekanisme pemilihan kepala desa antarwaktu berbeda dengan pemilihan kepala desa reguler yang diselenggarakan secara serentak. Dalam proses PAW, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran sebagai penyelenggara pemilihan.
Pada pemilihan kepala desa reguler, panitia dibentuk berdasarkan surat keputusan bupati. Perbedaan mekanisme tersebut membuat proses PAW berjalan sesuai perkembangan tahapan di masing-masing desa.
Baca Juga:Tim Sepak Bola Putri Garut Jadi Finalis Hydroplus Super League, Bupati Beri Apresiasi Rp15 JutaRisiko Kebakaran di TPA Pasirbajing Meningkat Selama Kemarau, DLH Garut Siapkan Langkah Mitigasi
“Target kami berbeda dengan pemilihan reguler. Dalam pemilihan kepala desa serentak, panitianya dibentuk berdasarkan SK Bupati. Mudah-mudahan sebelum Agustus seluruh proses PAW sudah selesai,” tambahnya.
