Jujun menerangkan, dalam penanganan dampak musim kemarau, kewenangan DLH diprioritaskan pada kawasan TPA Pasir Bajing. Sementara penanganan kekeringan maupun kebakaran di wilayah lain melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran, dan perangkat daerah terkait.
“Ya kalau wilayah kewenangan kita kan ada di TPA yang paling riskan gitu kan. Karena kalau untuk wilayah lainnya memang ada di BPBD gitu kan, ada di Damkar,” terangnya.
DLH Garut juga mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah maupun sisa tanaman selama musim kemarau. Api yang ditinggalkan tanpa pengawasan berpotensi merambat dengan cepat karena kondisi lingkungan sedang kering.
Baca Juga:KONI Garut Targetkan Atletik Raih 5 hingga 6 Emas di Porprov Jabar 2026Korsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran Rumah di Sucinaraja, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta
“Itu juga dengan dibakar kayak petani gitu ya dibakar kemudian ditinggalkan nah itu juga berpotensi ngerambat, karena abunya itu juga kalau dekat TPA itu kan berpotensi juga gitu kan,” pungkasnya. (*)
