RADARGARUT– Di era digital saat ini, urusan administrasi kendaraan bermotor semakin mudah dan efisien. Salah satu kemudahan yang paling dirasakan masyarakat adalah perpanjang STNK online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional.
Tidak perlu lagi mengantre berjam-jam di kantor Samsat, tidak usah repot fotokopi berkas-berkas, bahkan bukti pembayaran bisa dikirim langsung ke rumah. Proses ini sangat cocok bagi Anda yang sibuk atau ingin menghindari kerumunan.
Menurut pengalaman tim detikOto, perpanjangan STNK tahunan (pembayaran pajak tahunan) kini bisa diselesaikan hanya dalam waktu satu hari hingga dokumen fisik tiba di alamat.
Baca Juga:Indonesia Masuk Zona Merah Industri Dampak Rupiah Loyo dan Rendahnya Daya BeliIHSG Perlahan Menguat Setelah Anjlok Akhir Juni 2026
Pada percobaan sebelumnya, proses memakan waktu hingga tiga hari, tetapi kini semakin cepat berkat peningkatan sistem. Setelah menerima bukti fisik, Anda tinggal melakukan pengesahan melalui aplikasi dengan mengunduh QR Code berukuran kecil (1 cm x 1 cm) yang bisa dicetak dan ditempel pada STNK.
Mengapa Memilih Perpanjang STNK Online?
- Hemat waktu dan tenaga. Tidak perlu datang ke Samsat dan antre.
- Bebas fotokopi. Semua dokumen diunggah secara digital.
- Aman dan transparan. Pembayaran melalui bank mitra resmi dengan kode bayar unik.
- Pengiriman bukti fisik: Dokumen TBPKP (Tanda Bukti Pembayaran Kendaraan Bermotor) dikirim ke alamat yang didaftarkan.
Langkah-Langkah Cara Perpanjang STNK Online 2026
1. Registrasi Pengguna di Aplikasi
Unduh aplikasi Samsat Online Nasional melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS). Pilih opsi “Registrasi Pengguna” lalu isi data pribadi sesuai e-KTP: NIK, nama lengkap, alamat email, nomor handphone, dan buat kata sandi.
Unggah foto e-KTP, lakukan verifikasi biometrik wajah dengan swafoto (selfie), dan masukkan OTP yang dikirim via SMS. Setelah itu, verifikasi ulang melalui link yang dikirim ke email Anda. Proses registrasi ini biasanya memakan waktu hanya beberapa menit jika data sesuai.
2. Tambah Data Kendaraan
Setelah akun aktif, tambahkan data kendaraan Anda:
Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
Untuk kendaraan atas nama sendiri, prosesnya sangat sederhana. Untuk kendaraan milik keluarga satu KK (istri/anak), pilih opsi “Milik Keluarga satu KK”, masukkan NIK pemilik, dan unggah foto KTP.
