DPMD Klaim Garut Bebas Desa Tertinggal, Monitoring dan Evaluasi Terus Diperketat

Radar Garut
DPMD Klaim Garut Bebas Desa Tertinggal, Monitoring dan Evaluasi Terus Diperketat
0 Komentar

GARUT – Kabupaten Garut kini dinyatakan bebas dari desa berstatus tertinggal. Dari total 421 desa, sebanyak 167 desa berstatus mandiri, 185 desa maju, dan 69 desa berkembang. Selain itu, Garut memiliki 21 kelurahan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Idad Badrudin mengatakan status tersebut diperoleh berdasarkan hasil penilaian Indeks Desa Membangun serta evaluasi desa dan kelurahan.

“Alhamdulillah, di Kabupaten Garut sudah tidak ada desa tertinggal. Itu berdasarkan hasil penilaian Indeks Desa Membangun. Kami juga melakukan evaluasi terhadap desa dan kelurahan,” kata Idad.

Baca Juga:Tak Dapat Bantuan Rutilahu, Pasangan Lansia Terpaksa Jual Tanah untuk Perbaiki Rumahnya yang Nyaris RobohSerangan Hama Tikus Meluas, Tanaman Padi di Cibiuk Mulai Rusak

Idad menjelaskan, penentuan status desa berkembang, maju, atau mandiri didasarkan pada sejumlah indikator, termasuk ketersediaan sarana dan prasarana di bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.

“Kalau di satu desa fasilitas kesehatan, pendidikan, dan ekonominya sudah tersedia, berarti komponen-komponen dalam enam standar pelayanan minimal sudah terpenuhi,” jelasnya.

Pada bidang kesehatan, keberadaan puskesmas pembantu dan posyandu menjadi bagian dari indikator penilaian. Seluruh fasilitas tersebut akan dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat terpenuhi.

Sementara dalam bidang pendidikan, penilaian mencakup ketersediaan dan keterjangkauan fasilitas sekolah. Kondisi perekonomian serta tingkat pendapatan masyarakat desa juga turut menjadi indikator.

“Dari sisi ekonomi, kegiatan masyarakatnya sudah menunjang perekonomian. Pendapatan per tahunnya juga sudah melebihi indikator perkembangan ekonomi,” ucap Idad.

DPMD Garut akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan setiap desa, terutama yang masih berstatus berkembang.

“Untuk desa berkembang, salah satu penyebabnya adalah enam standar pelayanan minimal tersebut masih belum seluruhnya terpenuhi,” lanjutnya.

Baca Juga:Kolaborasi Alfamart dan Nestlé Indonesia Perkuat Layanan Posyandu, Sasar Ribuan Ibu dan Anak di Berbagai DaeraSafari Literasi di Sumedang Tekankan Pentingnya Sinergi Pentahelix Hadapi Tantangan Era Digital

Pemenuhan indikator tersebut, kata Idad, membutuhkan perencanaan dan dukungan anggaran. Pembangunan dapat dibiayai melalui dana desa, bantuan keuangan dari APBD, maupun anggaran pemerintah pusat.

“Perkembangan pembangunan di desa tentunya memerlukan anggaran. Ada yang dapat dibangun menggunakan dana desa, bantuan keuangan dari APBD, ataupun pemerintah pusat,” tambahnya.

Ia menjelaskan, perbedaan status desa tidak terlalu memengaruhi besaran dana desa yang diterima. Perbedaannya terletak pada mekanisme penyaluran anggaran.

0 Komentar