RADARGARUT– Pemerintah terus berupaya memastikan bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT/Sembako), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) tepat sasaran.
Salah satu cara utamanya adalah melalui sistem desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau yang sebelumnya dikenal sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tahun 2026, pemahaman tentang desil 1 hingga 10 menjadi semakin penting karena menentukan apakah sebuah keluarga masuk kategori sangat miskin, miskin, rentan, atau justru sudah mapan.
Baca Juga:Catat Tanggalnya! Maulid Nabi 2026 Libur Nasional 25 Agustus, Simak Info LengkapnyaCerah Menyelimuti Garut Hari Ini: Suhu Nyaman 18-30°C, Warga Bisa Nikmati Aktivitas Outdoor Tanpa Hujan
Apa Itu Desil dan Mengapa Penting?
Istilah “desil” berasal dari bahasa Latin decem yang berarti sepuluh. Dalam statistik kesejahteraan, desil membagi seluruh penduduk menjadi 10 kelompok yang sama besar (masing-masing 10 persen).
Desil 1 adalah 10 persen masyarakat dengan kondisi ekonomi paling bawah (sangat miskin), sementara Desil 10 adalah 10 persen terbawah yang paling kaya dan mapan.
Peringkat ini tidak ditentukan secara acak. Pemerintah menggunakan metode Proxy Means Testing (PMT) yang mempertimbangkan berbagai indikator, antara lain:
- Pendapatan dan pengeluaran rumah tangga per kapita
- Kondisi fisik rumah (jenis lantai, dinding, atap, dan status kepemilikan)
- Akses sanitasi, air bersih, dan listrik
- Kepemilikan aset (kendaraan, elektronik, ternak, dan lain-lain)
- Profil keluarga (pendidikan kepala keluarga, jumlah anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas)
Hasil perhitungan skor inilah yang menempatkan keluarga Anda di nomor desil tertentu.
Rincian Arti Setiap Desil dan Hak Bantuannya
Desil 1 (Sangat Miskin / Kemiskinan Ekstrem)Kelompok 10 persen terbawah.
Karakteristiknya: pendapatan harian sangat rendah, rumah tidak layak huni, dan sering mengalami kerawanan pangan. Prioritas utama untuk semua jenis bansos: PKH, BPNT, PBI-JK, Program Indonesia Pintar (PIP), serta subsidi energi.
Desil 2 (Miskin)
Persentil 11–20 persen. Memiliki pekerjaan namun pendapatannya belum cukup untuk kebutuhan dasar secara konsisten. Berhak atas PKH, BPNT, PBI-JK, dan program modal usaha.
Desil 3 (Hampir Miskin)
Baca Juga:Amalan Sunnah di Hari Rabu Wekasan: Menepis Mitos Kesialan dengan Memperbanyak IbadahApakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama? Ini Penjelasan Lengkap Berdasarkan SKB 3 Menteri
Persentil 21–30 persen. Mampu makan sehari-hari, tetapi posisi ekonominya sangat rentan terhadap guncangan. Masih berpeluang besar mendapat BPNT dan PBI-JK.
Desil 4 (Rentan Miskin)
Persentil 31–40 persen. Batas atas sasaran perlindungan sosial nasional. Biasanya hanya mendapat PBI-JK, Kartu Prakerja, atau subsidi pelatihan. Jarang mendapat PKH tunai.
