Penjual Tahu Bulat di Jayaraga Garut Ternyata Jualan Narkoba, Jenisnya Tembakau Sintetis

istimewa
Penjual Tahu Bulat di Jayaraga Garut Ternyata Jualan Narkoba, Jenisnya Tembakau Sintetis
0 Komentar

Saat ini pihaknya mengaku masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai distribusi narkotika tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika,” sebutnya.

Usep menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dengan berbagai modus yang terus berkembang.

Baca Juga:Pemkab Garut Gandeng OJK dan Persis Perluas Literasi Keuangan Syariah hingga Tingkat DesaKabur ke Kalimantan, Buronan Kasus Pengeroyokan Akhirnya Ditangkap

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan Kabupaten Garut yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (*)

0 Komentar