Kesadaran Uji KIR di Garut Masih Rendah, Per Hari Hanya 30–40 Kendaraan

Uji KIR Kendaraan Bermotor Roda 4 Di Kantor Dishub Garut. (Rizka/Radar Garut)
Uji KIR Kendaraan Bermotor Roda 4 Di Kantor Dishub Garut. (Rizka/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut menilai tingkat kesadaran masyarakat dalam melakukan uji berkala kendaraan atau Uji KIR masih tergolong rendah. Padahal, pengujian tersebut merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan kelayakan kendaraan yang beroperasi di jalan raya.

Penguji KIR Dishub Garut, Rahmat mengatakan bahwa jumlah kendaraan yang melakukan Uji KIR saat ini masih jauh di bawah capaian sebelum pandemi COVID-19.

Menurutnya, rata-rata hanya sekitar 30 hingga 40 kendaraan per hari yang datang untuk melakukan pengujian.

Baca Juga:Pemkab Garut Kaji Keberadaan Korwil Pendidikan, Pertimbangkan Regulasi dan EfektivitasDPRD Garut Soroti Akurasi Data Jelang Sensus Ekonomi 2026, Temukan Lansia Lumpuh Tak Tersentuh Bansos

“Biasanya kalau dulu sebelum COVID bisa sampai 70, ya itu mungkin karena pengaruh kesadaran masyarakatnya,” kata Rahmat saat ditemui di Kantor Dishub Garut.

Rahmat mengungkapkan bahwa uji KIR wajib dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali, terutama bagi kendaraan angkutan umum, kendaraan angkutan barang, serta kendaraan khusus yang mengangkut beban berat atau membawa banyak penumpang.

Selain berfungsi sebagai syarat administrasi, menurutnya, Uji KIR juga bertujuan memastikan kendaraan dalam kondisi aman dan layak jalan. Dalam proses pengujian, petugas kerap menemukan berbagai komponen kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Rahmat menjelaskan, sejumlah temuan yang sering menyebabkan kendaraan tidak lolos pengujian di antaranya masalah pada sistem pengereman, lampu penerangan, kondisi ban, bodi kendaraan, hingga bagian bawah kendaraan.

“Rem kan bisa blokir atau ada penyimpangan atau kurang efisiensinya dari lampu, kurang pencahayaannya. Kan kita minimal 12.000 candela, kadang-kadang ada yang di bawah 12.000 candela,” jelasnya.

Apabila kendaraan dinyatakan tidak lulus, sebut Rahmat, pemilik atau pengemudi akan menerima surat keterangan tidak lulus dan diwajibkan melakukan perbaikan sebelum mengikuti uji ulang.

Terkait upaya sosialisasi kepada masyarakat, Rahmat mengakui bahwa Dishub Garut belum pernah menggelar sosialisasi khusus mengenai kewajiban Uji KIR. Informasi mengenai pentingnya pengujian kendaraan selama ini lebih banyak disampaikan saat pelaksanaan operasi gabungan di lapangan.

Baca Juga:Ratusan SD di Garut Tanpa Kepsek Definitif, Bupati Sebut Terkendala Persetujuan BKNJadi Temuan BPK, Inspektorat Garut sebut 7 Kecamatan Telah Menyelesaikan Pengembalian

“Operasi kan sekarang juga sudah mulai lagi dilaksanakan juga kan operasi itu,” sebut Rahmat.

Ia menambahkan, ketika petugas menemukan kendaraan angkutan yang belum memiliki atau memperpanjang Uji KIR saat operasi berlangsung, pemilik kendaraan biasanya diarahkan untuk segera mengikuti proses pengujian.

0 Komentar