RUU Polri Sah! Peyandang Disabilitas Sekarang Bisa Jadi Polisi

Polisi melakukan konferensi pers terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum dokter di Garut
Polisi melakukan konferensi pers terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum dokter di Garut (Rizki/Radar Garut)
0 Komentar

Ini bukan hanya soal memenuhi kuota, melainkan membangun institusi yang lebih representatif dan mampu melayani masyarakat secara berkeadilan.

Poin-Poin Utama Lain dalam UU Polri Baru

Revisi ini tidak hanya menyentuh isu disabilitas. Terdapat beberapa perubahan substansial lainnya yang menjadi sorotan:

  • Usia Pensiun: Batas usia pensiun dinaikkan. Tamtama dan bintara hingga 59 tahun, perwira hingga 60 tahun (dapat diperpanjang untuk perwira tinggi bintang empat sesuai kebutuhan Presiden).
  • Penempatan di Jabatan Sipil: Anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di luar institusi, seperti di kementerian tertentu, untuk mendukung kebijakan strategis nasional.
  • Penguatan Pengawasan dan Transformasi: Penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), penekanan pada transparansi, profesionalisme, integritas, serta kurikulum pendidikan yang lebih humanis dan berorientasi HAM.
  • Transformasi Institusi: Penataan karir yang lebih profesional, pemanfaatan teknologi dalam pengawasan, dan penegasan tujuan Polri sebagai institusi pelayanan publik yang berkualitas.

Perubahan ini merupakan hasil pembahasan panjang yang melibatkan masukan publik secara maksimal, termasuk 124 masukan tertulis dari berbagai stakeholder.(*)

0 Komentar