SUMEDANG – Polres Sumedang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perampokan disertai kekerasan yang dilakukan dengan modus menyamar sebagai wartawan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan dua pucuk senjata jenis airsoft gun yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya. Senjata tersebut diketahui dibeli melalui platform daring beserta amunisinya.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan bahwa seluruh perlengkapan senjata diperoleh para tersangka secara online.
Baca Juga:Luhut Sebut Penyaluran Bansos Akan Beralih ke Transfer Tunai Berbasis AIPelajar Asal Peundeuy Meninggal Tenggelam di Cikaengan
“Mereka membeli secara online, termasuk amunisinya juga didapat melalui online,” kata Sandityo saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Selasa (9/6/2026) dikutip dari Jabar Ekspres, Rabu (10/5/2026).
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan cukup beragam, mulai dari kendaraan hingga atribut yang digunakan untuk penyamaran.
Di antaranya satu unit mobil Daihatsu Gran Max warna putih, dua airsoft gun, telepon genggam, kartu identitas, kartu ATM, emblem, pakaian, tas, borgol, serta beberapa butir peluru gotri.
Petugas juga menemukan sejumlah identitas dan atribut lain yang diduga dipakai tersangka untuk meyakinkan korban bahwa mereka merupakan wartawan atau pihak tertentu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 482 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres Sumedang turut mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan kriminal kepada aparat kepolisian.
Baca Juga:Pemkab Garut Fokus Percepat Layanan Digital, SAGARUT Ditargetkan Tembus 1,5 Juta PenggunaTruk Pengakut Bantuan Pangan Kecelakaan, FMG Minta Pimpinan Bulog dan JPL Dievaluasi dan Dicopot
“Apabila mendapati adanya tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat,” ujarnya.
“Setiap orang yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)
