RADARGARUT– Kasus dugaan korupsi di program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin menjadi sorotan utama publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap praktik nakal yang melibatkan tiga mantan pimpinan tertinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung mengenakan rompi tahanan pink khas Kejagung pada Rabu, 3 Juni 2026.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, kasus ini bermula dari konflik kepentingan yang sangat serius dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca Juga:Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Diganti NanikKejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Setelah Dadan Dicopot Langsung Prabowo
Program MBG yang menjadi andalan Presiden Prabowo Subianto ini dirancang agar dikelola oleh yayasan-yayasan independen di tingkat sekolah sebagai mitra penyedia makanan bergizi bagi siswa. Namun, kenyataannya jauh berbeda.
Kejagung menemukan bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG justru dikendalikan dan terafiliasi langsung dengan Dadan Hindayana serta kedua wakilnya.
Para tersangka diduga sengaja melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan memberikan “atensi” khusus agar yayasan-yayasan milik mereka lolos seleksi dan mendapatkan kontrak pengelolaan dapur MBG.
Fakta yang membuat publik tercengang adalah besaran keuntungan yang diduga diraup. Yayasan-yayasan tersebut disebut mendapatkan insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.
Angka fantastis ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai berapa total kerugian negara yang timbul dari skema dugaan korupsi ini.
Dadan Hindayana Cs diduga memanfaatkan posisi dan wewenangnya untuk memperkaya diri dan kelompoknya melalui monopoli tidak sehat di balik program gizi nasional.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan Salemba.
Baca Juga:Dicopot Dari Jabatan Kepala BGN, Dadan Hindayana Beserta Bawahannya Diamankan KejagungPernah Terlibat Dalam Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Kini Nanik S. Deyang Jadi Kepala BGN
Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran yang bertujuan mengatasi masalah stunting, meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, serta menciptakan generasi emas Indonesia 2045.
Dengan anggaran negara yang mencapai triliunan rupiah, program ini diharapkan mampu menjangkau jutaan siswa di seluruh pelosok negeri.
