Rumah Pengacara di Taraju Dirusak, Kunci Motor Diambil Terduga Pelaku

istimewa
Rumah Pengacara di Taraju Dirusak, Kunci Motor Diambil Terduga Pelaku
0 Komentar

TASIKMALAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya mengungkap kasus dugaan pengrusakan rumah yang terjadi di wilayah Kecamatan Taraju. Seorang pria berinisial I.A.M diamankan setelah diduga melakukan perusakan terhadap rumah milik seorang advokat dan mengambil kunci sepeda motor milik korban.

Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026, sekitar pukul 13.15 WIB di Kampung Semah Madu, Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mendatangi rumah korban yang diketahui berinisial A.S. Kedatangan tersangka diduga berkaitan dengan keinginannya untuk meminta penjelasan atau klarifikasi mengenai suatu persoalan hukum yang sedang ditangani korban sebagai pengacara.

Baca Juga:3 Lokasi Tambang di Leles Dihentikan Sementara, Pemkab Garut dan ESDM Jabar Perketat PengawasanDinkes Garut: Bidan Tetap Boleh Menolong Persalinan di Praktik Mandiri, Namun Harus Sesuai Regulasi

Namun saat tiba di lokasi, rumah dalam kondisi tertutup dan korban tidak berada di tempat. Situasi tersebut diduga membuat tersangka kehilangan kendali emosi hingga melakukan tindakan yang berujung pada proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan bahwa rasa kecewa karena tidak dapat bertemu dengan korban menjadi pemicu terjadinya peristiwa tersebut.

“Tersangka merasa emosi karena maksud tujuannya untuk mengklarifikasi masalah tidak terpenuhi. Akibatnya, ia mendobrak pintu rumah korban secara paksa hingga mengalami kerusakan serius,” jelas Heru.

Akibat aksi tersebut, bagian pintu rumah korban mengalami kerusakan. Tidak hanya itu, tersangka juga diduga mengambil kunci sepeda motor milik korban yang berada di lokasi. Perbuatan tersebut menyebabkan kendaraan milik korban tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana pengrusakan.

Korban diketahui mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp5 juta. Nilai kerugian tersebut berasal dari kerusakan yang terjadi pada bagian rumah serta dampak lain yang ditimbulkan akibat tindakan tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Salah satunya berupa logam kunci slot geser pintu yang mengalami kerusakan akibat tindakan pelaku.

Baca Juga:Patroli Polisi Berujung Pengungkapan Peredaran Obat Keras di CibatuDominasi Anggaran Penanganan Sampah di Hilir Disorot, DLH Didesak Ubah Kebijakan

“Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” katanya.

0 Komentar