Patroli Polisi Berujung Pengungkapan Peredaran Obat Keras di Cibatu

istimewa
Patroli Polisi Berujung Pengungkapan Peredaran Obat Keras di Cibatu
0 Komentar

GARUT – Upaya peredaran obat keras terbatas tanpa izin kembali berhasil diungkap jajaran kepolisian di Kabupaten Garut. Seorang pemuda berinisial MK (19) diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam aktivitas jual beli obat-obatan keras di wilayah Kecamatan Cibatu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif bersama anggota melaksanakan patroli rutin di wilayah hukumnya pada Rabu (3/6/2026). Saat melintas di kawasan Kampung Cipicung, Desa Keresek, petugas mencurigai aktivitas sejumlah orang yang berada di lokasi yang selama ini diduga kerap dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang.

Kecurigaan tersebut, diakui Amir, kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang berada di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan seorang pria yang diduga hendak melakukan transaksi obat keras terbatas dengan seorang pembeli.

Baca Juga:Dominasi Anggaran Penanganan Sampah di Hilir Disorot, DLH Didesak Ubah KebijakanManfaatkan Lahan Sempit, Rutan Garut Panen Kangkung Hasil Budidaya Warga Binaan

“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas mendapati seorang terduga pelaku yang diduga hendak melakukan transaksi dengan seorang pembeli. Keduanya kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Amir, Kamis (3/6/2026).

Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, ungkap Amir, petugas menemukan ratusan butir obat keras terbatas yang diduga akan diedarkan. Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari berbagai jenis obat yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis.

“Kami menyita 170 butir Hexymer, 30 butir Dextro, 347 butir Tramadol, 40 butir Trihexyphenidyl, dan 180 butir Double Y. Selain obat-obatan tersebut, kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.930.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan obat keras terbatas,” ungkapnya.

Berdasarkan identitas yang diperoleh petugas, jelas Amir, terduga pelaku berinisial MK (19), warga asal Aceh. Sementara seorang pria yang diduga hendak membeli obat-obatan tersebut turut dimintai keterangan sebagai saksi guna membantu proses penyelidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Penyidik akan mendalami asal-usul obat-obatan yang diamankan serta kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas,” jelasnya.

Amir menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga wilayah Kabupaten Garut dari peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak kesehatan masyarakat.

0 Komentar