Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda maksimal Rp200 juta.
Polres Tasikmalaya mengingatkan masyarakat agar mengedepankan cara-cara yang baik dan sesuai hukum dalam menyelesaikan persoalan atau sengketa yang terjadi.
Heru menegaskan bahwa tindakan yang didorong oleh emosi sesaat justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru yang merugikan diri sendiri maupun pihak lain.
Baca Juga:3 Lokasi Tambang di Leles Dihentikan Sementara, Pemkab Garut dan ESDM Jabar Perketat PengawasanDinkes Garut: Bidan Tetap Boleh Menolong Persalinan di Praktik Mandiri, Namun Harus Sesuai Regulasi
Ia mengimbau masyarakat untuk menempuh jalur komunikasi dan mekanisme hukum yang berlaku apabila menghadapi permasalahan, sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara aman dan tidak menimbulkan konsekuensi pidana. (*)
