GARUT – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut menegaskan bahwa bidan tetap diperbolehkan memberikan pelayanan persalinan di tempat praktik mandiri selama memenuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya kebingungan di kalangan bidan terkait penerapan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 21 Tahun 2021.
Belakangan, sejumlah bidan di Kabupaten Garut mengaku merasa bimbang dalam menjalankan praktik persalinan mandiri. Hal itu berkaitan dengan ketentuan dalam regulasi yang mendorong agar persalinan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang memiliki sarana dan sumber daya kesehatan yang memadai.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Leli Yuliani menjelaskan bahwa pada prinsipnya bidan yang telah memiliki Surat Izin Praktik (SIP) tetap dapat menjalankan profesinya sesuai kewenangan yang diberikan.
Baca Juga:Patroli Polisi Berujung Pengungkapan Peredaran Obat Keras di CibatuDominasi Anggaran Penanganan Sampah di Hilir Disorot, DLH Didesak Ubah Kebijakan
Menurutnya, keberadaan SIP menjadi dasar legalitas bagi bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, termasuk pelayanan kebidanan yang menjadi kompetensinya.
Namun demikian, khusus untuk pelayanan persalinan, Leli mengingatkan bahwa terdapat ketentuan yang harus dipatuhi demi menjamin keselamatan ibu dan bayi selama proses persalinan berlangsung.
“Cuman memang kalau untuk persalinan, itu kan memang dalam regulasinya juga harus oleh 6 tangan,” jelas Leli.
Konsep “enam tangan” yang dimaksud mengacu pada keterlibatan tenaga kesehatan yang memadai dalam proses persalinan, seperti dokter, bidan, dan perawat, sehingga apabila terjadi kondisi kegawatdaruratan dapat segera ditangani secara cepat dan tepat.
Leli menegaskan, apabila tempat persalinan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka praktik yang dilakukan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Nah ketika tempat persalinannya tidak memenuhi untuk adanya enam tangan, berarti kan ya itu mangga sendiri ya itu mah, berarti kan itu tidak sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Meski demikian, Leli meluruskan anggapan bahwa bidan tidak lagi diperbolehkan melakukan praktik persalinan secara mandiri. Menurutnya, regulasi tidak melarang keberadaan praktik mandiri bidan, namun mengatur standar pelayanan yang harus dipenuhi.
Baca Juga:Manfaatkan Lahan Sempit, Rutan Garut Panen Kangkung Hasil Budidaya Warga BinaanKasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Samarang Naik ke Tahap Penyidikan
“Bukan tidak diperbolehkan, kan gini ya bidan itu kan berprakteknya itu tidak hanya di praktek mandiri ya, tapi juga kan di fasilitas-fasilitas kesehatan gitu,” ungkapnya.
