GARUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap belasan perkara penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu selama periode Juni hingga Juli 2026. Dari rangkaian penindakan tersebut, 20 orang tersangka diamankan bersama ratusan paket barang bukti.
Wakapolres Garut, Kompol Deny Rahmanto, mengatakan bahwa dalam kurun waktu dua bulan, Satres Narkoba Polres Garut mencatat 13 kasus yang berhasil diungkap. “Perkara tersebut terdiri atas sembilan kasus narkotika, satu kasus psikotropika, serta tiga kasus pelanggaran di bidang kesehatan,” katanya, Senin (20/7/2026).
Selain itu, dijelaskan Deny, penyidik juga menyelesaikan 14 perkara, meliputi tujuh kasus narkotika, satu kasus psikotropika, dan enam kasus terkait peredaran obat-obatan tertentu.
Baca Juga:Polsek Leles Gandeng Leles Lestari Foundation, Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Budidaya JagungTerbuai Janji Pria Facebook, Rumah Janda di Garut Telanjur Dirobohkan
“Dari seluruh perkara tersebut, polisi menetapkan 20 orang laki-laki sebagai tersangka. Mereka diduga berperan sebagai pengedar, kurir, maupun pihak yang menyimpan dan memperjualbelikan narkotika serta obat keras tertentu,” jelasnya.
Para tersangka, diungkapkan Deny, diketahui memiliki beragam latar belakang, mulai dari buruh, pedagang, wiraswasta, pelajar atau mahasiswa, hingga tidak memiliki pekerjaan.
Pihaknya juga mengaku menyita 106 paket sabu dengan berat keseluruhan 78,1 gram, 113 paket tembakau sintetis seberat 639,43 gram, serta 20 paket psikotropika yang berisi 60 butir tablet.
“Petugas mengamankan 139 paket obat-obatan tertentu dengan jumlah keseluruhan mencapai 844 butir. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diduga menjalankan sejumlah modus, mulai dari menyimpan, memiliki, mengedarkan, menjual, hingga mengonsumsi narkotika,” ungkapnya.
Sementara dalam perkara di bidang kesehatan, disebut Deny, para pelaku diduga memperjualbelikan dan mengedarkan obat-obatan tertentu tanpa izin serta tanpa resep dokter.
Deny menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Garut.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Polres Garut dalam menindak peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu,” tegas Deny.
Baca Juga:Tak Harus Jago Menggambar! STIT Qurrota A'yun, PGRI, dan PGTKI Cilawu BerkolaborasiTruk Pengangkut Lima Ton Bahan Bangunan Terguling di Pamulihan, Dua Orang Terluka
Menurutnya, peredaran narkoba menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda. Karena itu, kepolisian akan terus mempersempit ruang gerak jaringan pengedar melalui penindakan dan langkah pencegahan.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” katanya.
