Ia menjelaskan bahwa saat ini sebagian besar fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Garut telah menerapkan standar pelayanan sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan, termasuk dalam pelayanan persalinan. Standar tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya menekan angka kematian ibu dan bayi serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
“Kalau kita itu ngikutin dari apa yang sudah menjadi regulasi ya, dari Kementerian Kesehatan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Leli mengingatkan bahwa peran bidan dalam sistem pelayanan kesehatan tidak hanya terbatas pada membantu proses persalinan. Bidan memiliki cakupan tugas yang jauh lebih luas dan berperan penting dalam berbagai layanan kesehatan masyarakat.
Baca Juga:Patroli Polisi Berujung Pengungkapan Peredaran Obat Keras di CibatuDominasi Anggaran Penanganan Sampah di Hilir Disorot, DLH Didesak Ubah Kebijakan
Mulai dari pelayanan keluarga berencana (KB), pemeriksaan dan pemantauan kehamilan, pelayanan kesehatan ibu dan anak, hingga edukasi kesehatan reproduksi bagi remaja dan perempuan usia lanjut menjadi bagian dari tugas bidan.
“Terus gini ya, yang namanya praktek itu kan praktek bidan itu bukan hanya persalinan ya, banyak kan pelayanan yang bisa dilakukan oleh bidan itu banyak selain persalinan,” tegasnya.
Menurut Leli, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keberadaan praktik mandiri bidan selama pelayanan yang diberikan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Dinkes Garut juga terus melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap tenaga kesehatan agar seluruh pelayanan berjalan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. (Muhamad Rizka)
