Razia Rambut Kontroversial di SMKN 2 Garut: Siswi Berhijab Menangis, Rambut Diwarnai Dipotong Paksa

(Istimewa)
Razia di SMKN 2 Garut jadi polemik (Istimewa)
0 Komentar

RADARGARUT– Aksi razia rambut di SMKN 2 Garut memicu polemik nasional setelah video siswi berhijab menangis histeris saat rambutnya dipotong paksa oleh oknum guru beredar luas di media sosial.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 30 April 2026, ini menuai kritik tajam dari orang tua, aktivis pendidikan, hingga masyarakat umum yang menilai metode pembinaan tersebut berlebihan dan melukai martabat siswi.

Menurut keterangan yang beredar, razia dilakukan setelah libur panjang sebagai bagian dari penegakan disiplin sekolah. Guru Bimbingan Konseling (BK) diduga memerintahkan siswi membuka hijab mereka untuk memeriksa warna rambut.

Baca Juga:DPRD Garut Bantah Isu Kelangkaan Gas Elpiji 3KGHarga Emas 5 Mei 2026: Stabil di Angka Rp 2.7 Juta

Bagi siswi yang rambutnya ditemukan diwarnai, langsung digunting di tempat tanpa ampun. Belasan siswi menjadi korban, dengan sebagian besar mengenakan hijab lengkap.

Salah seorang siswi yang menjadi korban mengaku trauma berat. “Saya sudah pakai hijab dan ciput, tapi tetap disuruh buka. Rambut saya cuma di-highlight tipis, tapi langsung dipotong separuh. Saya menangis, tapi tidak dihiraukan,” ujar siswi dalam video viral itu.

Beberapa siswi lain dilaporkan mengalami depresi dan shock psikologis pasca-insiden. Orang tua murid marah besar atas perlakuan ini. Mereka menilai razia tersebut tidak manusiawi, apalagi dilakukan di depan umum dan terhadap siswi yang sudah menutup aurat.

Pihak SMKN 2 Garut belum memberikan keterangan resmi yang memuaskan. Kepala Sekolah dikabarkan sedang melakukan rapat internal bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XI. Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan setempat menyatakan akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap oknum guru yang terlibat.

Kasus ini pun telah dilaporkan ke pihak berwenang. Sekitar delapan korban disebutkan sedang mencari pendampingan hukum dari lembaga bantuan hukum untuk menuntut keadilan.

Aktivis perempuan dan pendidikan menilai tindakan pemotongan rambut paksa bisa dikategorikan sebagai kekerasan terhadap anak dan pelanggaran hak privasi serta martabat siswi.

Insiden razia di SMKN 2 Garut ini bukan kali pertama sekolah negeri di Indonesia melakukan aksi serupa. Namun, kasus kali ini menjadi sorotan karena menyasar siswi berhijab dan metode yang dianggap kasar.

0 Komentar