RADARGARUT– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini menerbitkan aturan baru yang mengatur tata cara pengelolaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026, yang mulai berlaku efektif sejak 24 April 2026.
PMK ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat tata kelola keuangan lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut, sekaligus menegaskan bahwa independensi OJK dalam menjalankan kebijakan pengawasan tetap terjaga sepenuhnya.
Baca Juga:Stasiun Bekasi Timur Kembali Beroperasi: Menhub Tekankan Keselamatan Pasca TragediBelasan Perempuan Dewasa Dikonfirmasikan Jadi Korban Meninggal Dunia Dalam Tragedi KRL Bekasi Timur
PMK Nomor 27/2026 mengatur aspek administratif pengelolaan anggaran OJK dalam kerangka keuangan negara. Ruang lingkupnya mencakup perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK serta pungutan di sektor jasa keuangan.
Secara spesifik, PMK ini mengatur koordinasi antara Kementerian Keuangan dan OJK, persyaratan pengajuan anggaran dari Rupiah Murni (APBN) apabila penerimaan dari pungutan industri jasa keuangan tidak mencukupi, serta penunjukan pembantu pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran Bendahara Umum Negara (BUN).
Anggaran OJK secara tegas dinyatakan sebagai bagian dari anggaran Bendahara Umum Negara dalam APBN.
Plt. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, menjelaskan bahwa penguatan tata kelola anggaran ini merupakan bagian penting dari upaya membangun kredibilitas lembaga pengawas keuangan.
Menurutnya, penerapan prinsip tata kelola yang baik memastikan independensi kebijakan OJK dapat berjalan beriringan dengan akuntabilitas yang kuat.
“Penerapan prinsip tata kelola yang baik memastikan bahwa independensi kebijakan tetap berjalan berdampingan dengan akuntabilitas yang kuat. Hal ini tidak hanya menjaga integritas kelembagaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap OJK dan stabilitas sektor keuangan,” ujarnya.
Baca Juga:Harga Emas Naik Goceng! Ini Rincian Per Selasa 28 April 2026Buruan! Tiket Whoosh Diskon Gila hingga 50%, Liburan ke Bandung Makin Hemat di Mei-Juni 2026
Herman menekankan adanya pemisahan yang jelas antara independensi kebijakan dan akuntabilitas administratif.
Koordinasi yang diatur dalam PMK ini bersifat teknis semata, yaitu untuk menyelaraskan siklus anggaran dan standar pelaporan dengan kerangka APBN, tanpa mengurangi kewenangan OJK dalam menetapkan arah kebijakan pengawasan.
Rencana kerja dan anggaran OJK tetap disusun oleh Dewan Komisioner OJK dan dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
