GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut sebelumnya telah menetapkan status tanggap darurat bencana yang berlaku sejak 18 April hingga 1 Mei 2026.
Penetapan ini dilakukan karena tingginya intensitas hujan yang melanda wilayah Garut, sehingga memicu berbagai kejadian bencana dengan dampak cukup luas, mulai dari korban jiwa hingga kerusakan fasilitas umum.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Garut, Aah Anwar Saefulloh, mengatakan bahwa proses inventarisasi Biaya Tidak Terduga (BTT) tahun 2026 untuk penanganan bencana masih berjalan dan melibatkan empat perangkat daerah.
Baca Juga:Pemkab Garut Terapkan WFH, Hadapi Dilema Perjalanan DinasKemenkop Dorong KDKMP sebagai Solusi Perluasan Kerja bagi Desil 1–4
“Mudah-mudahan progresnya sudah mulai berjalan, terutama pelaksanaan fisik oleh instansi pengelola, yaitu PUPR, Perkim, Dinsos, dan BPBD. Jadi ada empat SKPD yang terlibat,” katanya.
Ia menjelaskan, proses tersebut berlangsung beriringan dengan masa tanggap darurat yang ditetapkan selama 14 hari.
“Kita tunggu sampai pelaksanaan selesai pada 14 hari masa tanggap darurat, yaitu sampai 1 Mei. Intinya berjalan beriringan karena kita memang masih dalam status tanggap darurat,” jelasnya.
Terkait bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), Aah menyebutkan bahwa program dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) turut didukung oleh program pemerintah pusat, yakni pembangunan 3 juta rumah.
“Dalam rapat disampaikan bahwa untuk perumahan ada program dari kabupaten, provinsi, dan juga pusat melalui program 3 juta rumah, sehingga penanganannya bisa terintegrasi,” sebutnya.
Menurutnya, kehadiran program tersebut cukup membantu Pemerintah Kabupaten Garut di tengah kebijakan efisiensi anggaran, mengingat alokasi BTT tahun 2026 masih harus digunakan hingga akhir tahun.
Aah memaparkan, total usulan BTT tahun 2026 untuk penanganan pascabencana di berbagai lokasi mencapai sekitar Rp7,5 miliar. Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk sejumlah kebutuhan di beberapa wilayah terdampak.
Baca Juga:Kemenkop dan Kemenimipas Teken MoU Guna Pemberdayaan Ekonomi Warga Binaan Lapas Lewat KoperasiMemaknai Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026: Meneguhkan Sistem Perlakuan Humanis yang Berdampak Nyata
“Rinciannya ada 46 lokasi di Perkim, 18 lokasi di PUPR, kemudian dari Dinsos untuk bantuan hunian sementara bagi 10 kepala keluarga di Talagawangi, Pakenjeng, serta bantuan peralatan rumah tangga di Samanggen, termasuk perlengkapan kebersihan dan sandang,” paparnya.
Pihaknya mengajukan kebutuhan anggaran BTT untuk penanganan bencana di kisaran Rp7,5 miliar.
“Untuk 2026 ini baru tahap pengajuan. Total keseluruhan saya belum tahu, tapi yang kami ajukan sekitar Rp7,5 miliar,” pungkasnya. (Rizka)
