Memaknai Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026: Meneguhkan Sistem Perlakuan Humanis yang Berdampak Nyata

Radar Garut
Rusdedy, A.Md.IP., SH., M.Si. Kepala Lapas Kelas IIA Garut
0 Komentar

Oleh: Rusdedy, A.Md.IP., SH., M.SiKepala Lapas Kelas IIA Garut

Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026 bukan sekadar agenda seremonial tahunan. Momentum ini merupakan saat yang tepat untuk merefleksikan perjalanan panjang sistem pemasyarakatan Indonesia, sekaligus menegaskan arah masa depan perlakuan terhadap pelanggar hukum di tengah tuntutan masyarakat modern yang semakin kompleks.

Di berbagai negara, paradigma penanganan pelanggar hukum telah mengalami perubahan mendasar. Pendekatan lama yang hanya menitikberatkan pada penghukuman perlahan ditinggalkan. Sebagai gantinya, berkembang sistem peradilan pidana yang menempatkan rehabilitasi, reintegrasi sosial, perlindungan masyarakat, dan pemulihan sebagai tujuan utama. Hukuman tidak lagi dipahami sekadar sebagai penderitaan, tetapi sebagai proses koreksi agar seseorang dapat kembali menjadi warga negara yang bertanggung jawab.

Baca Juga:Garut Bidik Investasi Rp2,44 Triliun, Hotel Berbintang Lebih DiutamakanSeleksi Sekda Garut Segera Dibuka, Wabup Tekankan Sosok Aktif dan Tenang

Indonesia sesungguhnya telah lebih dahulu menegaskan arah tersebut melalui sistem pemasyarakatan. Sistem ini lahir dari keyakinan bahwa setiap manusia, termasuk mereka yang pernah melanggar hukum, tetap memiliki martabat, hak untuk berubah, dan kesempatan memperbaiki diri. Karena itu, tugas pemasyarakatan bukan sekadar menjaga orang di balik tembok, tetapi menyiapkan mereka agar mampu kembali hidup secara wajar di tengah masyarakat.

Prinsip tersebut sejalan dengan standar internasional mengenai perlakuan terhadap narapidana, yang menekankan penghormatan terhadap hak asasi manusia, akses pendidikan, pelatihan kerja, layanan kesehatan, serta hubungan sosial yang sehat dengan keluarga dan masyarakat. Sebuah negara dinilai maju bukan hanya dari kerasnya hukuman, tetapi dari kemampuannya mengubah pelanggar hukum menjadi manusia yang lebih baik dan bermanfaat.

Namun pemasyarakatan modern tidak boleh hanya dipahami sebagai sistem yang bekerja di dalam tembok lembaga pemasyarakatan. Pemasyarakatan harus memberi dampak langsung bagi masyarakat luas. Di sinilah makna baru pemasyarakatan semakin terasa: bukan hanya membina warga binaan, tetapi juga menghadirkan manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan yang nyata.

Di berbagai daerah, hasil pembinaan warga binaan telah diwujudkan dalam pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu, pembangunan jembatan penghubung desa, renovasi rumah ibadah, perbaikan fasilitas umum, hingga sarana sosial lainnya. Melalui karya dan tenaga produktif warga binaan yang dibina dengan baik, negara menunjukkan bahwa proses pembinaan dapat menjadi kekuatan sosial yang membantu masyarakat.

0 Komentar