Setelah melakukan pemantauan di lokasi yang ditunjukkan GPS, kata Agus, petugas akhirnya menemukan sepeda motor yang dicari berada di dalam sebuah rumah. Pihaknya pun kemudian bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pria berinisial HMI.
Saat diamankan, pria tersebut dilaporkan hendak membawa kendaraan hasil curian untuk dijual dengan menggunakan mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih. Penangkapan tersebut sekaligus menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap dugaan jaringan pencurian sepeda motor yang beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Garut.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas juga menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna pink yang diduga merupakan hasil pencurian dari lokasi lainnya. Selain kendaraan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kunci T yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Baca Juga:Putri Yaasin Sastrianie Sumbang Emas Muay Thai, Bupati Garut Janjikan Bonus Lebih BesarUsai 132 Orang Diduga Keracunan, Operasional Dapur Dihentikan, Pemkab Tunggu Keputusan BGN
“Pengembangan kasus mengarah kepada satu orang lainnya, yakni pria berinisial E yang diketahui merupakan warga Kabupaten Sumedang. Namun, upaya penangkapan terhadap E tidak langsung membuahkan hasil karena yang bersangkutan sempat melarikan diri,” kata Agus.
Petugas, menurut Agus, kemudian melakukan penelusuran lanjutan dengan mengumpulkan informasi mengenai keberadaan pria tersebut. Setelah melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan E sekitar pukul 07.50 WIB di kawasan Kersamenak, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Dengan diamankannya kedua pria tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui keterlibatan mereka dalam sejumlah kejadian pencurian kendaraan bermotor lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya dilaporkan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di delapan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Garut. Aksi tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu sekitar tiga bulan, yakni sejak September hingga November 2026,” katanya.
Temuan tersebut, diakui Agus, membuat penyelidikan tidak hanya terfokus pada satu laporan kehilangan sepeda motor di Jalan Tenjolaya, tetapi juga dikembangkan terhadap sejumlah kasus lainnya.
Agus menyampaikan bahwa salah seorang korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp22 juta akibat kehilangan kendaraan tersebut.
“Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp22 juta. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Tarogong Kidul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
