Angkut Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Warga Cigedug Ditahan Kejari Garut

istimewa
Angkut Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Warga Cigedug Ditahan Kejari Garut
0 Komentar

GARUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana di bidang cukai dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Kamis (5/11/2026). Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial AL (33), warga Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, menjadi tersangka atas dugaan pengangkutan ratusan ribu batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai.

Tersangka diketahui mengangkut rokok ilegal menggunakan kendaraan truk engkel dari wilayah Sumedang menuju Kabupaten Garut. Namun, dalam perjalanan, tersangka berhasil diamankan petugas di kawasan Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Garut, Muhammad Akbar Sirait, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Kanwil Bea Cukai Jawa Barat.

Baca Juga:Jaga 856 Hektare Hutan, Desa Sukamurni Garut Kembangkan Wisata Berbasis Kearifan Leluhur SundaTaktik Jitu Igor Tolic Bawa Persib Ukir Sejarah di Australia, Menalo Ungkap Kunci Kebangkitan Maung Bandung

Menurut Akbar, barang bukti yang diamankan berupa sekitar 49 karton rokok tanpa pita cukai, dengan jumlah keseluruhan diperkirakan mencapai 700 ribu batang. “Rokok tersebut dikemas dalam bungkus yang masing-masing berisi 20 batang dan diangkut menggunakan satu unit truk engkel,” kata Akbar, Jumat (6/11/2026).

Akbar menjelaskan, berdasarkan berkas penanganan perkara yang diterima pihaknya, tersangka diduga hanya berperan sebagai pihak yang mengangkut atau mengantarkan rokok ilegal tersebut.

“Bukan sebagai produsen, hanya pengantar saja. Namun tentunya nanti di persidangan akan lebih terbuka,” jelas Akbar.

Akbar menyebutkan, peran tersangka dalam perkara tersebut akan diuji lebih lanjut melalui proses persidangan, termasuk berkaitan dengan aktivitas pengangkutan barang hasil tembakau yang tidak dilengkapi pita cukai. Dengan demikian, fakta-fakta mengenai keterlibatan tersangka maupun rangkaian peristiwa yang menjadi dasar perkara akan terungkap lebih lanjut dalam proses pembuktian di pengadilan.

Setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Bea Cukai, Akbar mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses penuntutan.

“Saat ini tersangka ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Garut selama 20 hari ke depan. Selama masa penahanan tersebut, kami selaku jaksa penuntut umum akan melakukan persiapan untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan,” katanya.

0 Komentar