Angkut Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Warga Cigedug Ditahan Kejari Garut

istimewa
Angkut Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Warga Cigedug Ditahan Kejari Garut
0 Komentar

Menurutnya, pelimpahan perkara ditargetkan dapat dilakukan sebelum masa penahanan awal tersangka berakhir.

“Berkas akan diserahkan ke pengadilan paling lama sepekan sebelum masa tahanan habis, dengan catatan apabila tidak ada kendala, akan dipercepat,” katanya.

Akbar mngungkapkan, percepatan proses pelimpahan tersebut akan dilakukan apabila seluruh persyaratan administrasi dan kelengkapan berkas penuntutan telah terpenuhi. Dengan demikian, perkara dugaan pengangkutan rokok ilegal tersebut dapat segera memasuki tahapan persidangan.

Baca Juga:Jaga 856 Hektare Hutan, Desa Sukamurni Garut Kembangkan Wisata Berbasis Kearifan Leluhur SundaTaktik Jitu Igor Tolic Bawa Persib Ukir Sejarah di Australia, Menalo Ungkap Kunci Kebangkitan Maung Bandung

Dalam perkara tersbeut, menurut Akbar tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Ketentuan tersebut dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disampaikan dalam keterangan penanganan perkara.

Lebih lanjut, Akbar mengungkapkan bahwa perkara dugaan pengangkutan rokok ilegal tersebut merupakan kasus tindak pidana di bidang cukai pertama yang ditangani Kejari Garut sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, Kejari Garut terakhir menangani perkara serupa pada tahun 2025.

“Ini perkara pertama di tahun 2026. Terakhir Kejari menangani tahun 2025,” pungkasnya. (*)

0 Komentar