Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Perempuan di Hotel Cirebon, Motif Diduga Cemburu

istimewa
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Perempuan di Hotel Cirebon, Motif Diduga Cemburu
0 Komentar

“Dari cemburu tersebut, si tersangka melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kaki dan sikut mengenai kepala,” katanya.

Akibat tindakan tersebut, korban diduga kehilangan kesadaran.

Polisi kemudian menduga tersangka melanjutkan aksinya dengan menjerat leher korban menggunakan tali sepatu.

Berdasarkan hasil autopsi yang disampaikan kepolisian, korban mengalami mati lemas akibat kekurangan napas. Selain itu, ditemukan pula patah tulang pada bagian leher.

Baca Juga:Saat Motor Mogok di Tanjakan Kopi, Call Center 110 Jadi Jalan Datangnya PertolonganRumah Panggung di Banjarwangi Dilalap Api, Kerugian Ditaksir Rp40 Juta

Tersangka Disebut Sempat Coba Akhiri Hidup

Setelah kejadian, tersangka disebut tidak langsung meninggalkan kamar.

Polisi mengungkap bahwa S sempat mencoba mengakhiri hidupnya dengan cara menggantung diri di kamar mandi hotel.

Namun, upaya tersebut gagal karena kondisi ruangan tidak memungkinkan.

“Tersangka ini mencoba bunuh diri juga dengan cara menggantung diri di daerah kamar mandi. Akan tetapi karena situasinya tidak memungkinkan, karena pendek, jadi tidak jadi,” jelas Bimantoro.

Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan racun tikus.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, racun tersebut sempat dikonsumsi sebagai bagian dari upayanya mengakhiri hidup.

Setelah upaya tersebut gagal, S kemudian meninggalkan hotel dan bergerak menuju Pangandaran.

Dalam perjalanan, sepeda motor yang digunakannya disebut mengalami mogok. Tersangka kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan umum.

Tim Resmob Polres Cirebon Kota melakukan pengejaran hingga akhirnya menemukan S di rumah salah seorang kerabatnya di wilayah Pangandaran.

Baca Juga:Kebakaran Dini Hari Hanguskan Dapur Industri di Cisurupan, Kerugian Capai Rp150 JutaAPH di Garut Diminta “Siaga Satu”, Antisipasi Dugaan Setoran Revitalisasi Sekolah

“Alhamdulillah berkat kerja keras dari tim Resmob dibantu tim Kasat Reskrim berhasil mengamankan tidak sampai 1×24 jam,” kata Bimantoro.

Hubungan Korban dan Tersangka Masih Didalami

Polisi menyatakan korban dan tersangka sama-sama berasal dari Kabupaten Cirebon dan diketahui belum memiliki anak.

Penyidik masih mendalami persoalan rumah tangga yang diduga terjadi sebelum peristiwa tersebut.

Selain itu, aparat turut menyelidiki informasi bahwa S sebelumnya ingin kembali membina hubungan rumah tangga dengan korban setelah keduanya berpisah sekitar satu bulan.

Sejumlah barang bukti dan keterangan saksi masih terus didalami untuk melengkapi proses penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, S dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (rc)

0 Komentar