Polisi Garut Gerebek Gudang Miras di Cibatu, 308 Botol Berbagai Merek Diamankan

(Istimewa)
Polsek Cibatu grebek gudang miras (Istimewa)
0 Komentar

RADARGARUT– Polsek Cibatu Polres Garut berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dalam operasi pemberantasan peredaran miras di wilayah hukumnya.

Kegiatan penggerebekan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 7 Agustus 2026, di sekitar wilayah Babakanloa, Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.

Operasi ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif serta informasi dari masyarakat yang melaporkan dugaan adanya aktivitas perdagangan minuman keras di lokasi tersebut.

Baca Juga:Persib Gagal Raih Piala Presiden 2026: Persebaya Amankan Kemenangan Lewat Adu PinaltiKorban Lakalantas Bulan Juli 2026 Turun Drastis Hingga Lebih dari 20%

Petugas kemudian bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pedagang berinisial SM berusia 33 tahun.

Pria tersebut diketahui berasal dari Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya. Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sebanyak 308 botol minuman keras berbagai jenis yang diduga kuat diperjualbelikan secara ilegal.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari beragam merek dan jenis, di antaranya arak, amer, intisari, kawa, anggur putih, Guines, Brandy/VSOP, Iceland, Atlas, Arbal, leci, ciu, hingga minuman keras jenis lainnya. Temuan ini menunjukkan skala peredaran yang cukup signifikan di wilayah tersebut.

Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, operasi juga bertujuan mencegah dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran minuman keras, seperti gangguan ketertiban, potensi konflik, serta dampak sosial lainnya di tengah masyarakat.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan dan informasi yang kami terima. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Cibatu,” ujar AKP Amirudin saat ditemui awak media pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

Ia menegaskan bahwa terhadap seluruh barang bukti yang diamankan akan dilakukan pendataan dan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:Perwira Polisi Tabrak Balita Umur 4 Tahun Hingga Meninggal DuniaPolisi Temukan Jasad Perempuan Tanpa Identitas di Pinggir Rel Kereta Kadungora Dini Hari

Sementara itu, pemilik atau pedagang yang diamankan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas untuk mengungkap jaringan dan asal-usul barang tersebut.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras maupun gangguan kamtibmas lainnya. Partisipasi warga sangat diharapkan agar upaya penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif.

0 Komentar