Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

(Unsplash/radargarut.id)
Daftar tanggal merah dan cuti bersama 2027
0 Komentar

RADARGARUT– Bagi Anda yang gemar merencanakan perjalanan, liburan keluarga, maupun agenda penting jauh-jauh hari, kabar gembira kini resmi tiba. Pemerintah telah menetapkan daftar resmi tanggal merah untuk tahun 2027.

Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan oleh pemerintah, masyarakat akan dimanjakan dengan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama sepanjang tahun 2027.

Pengumuman ini diharapkan dapat menjadi acuan utama bagi masyarakat luas, pekerja instansi pemerintah maupun swasta, hingga pelaku industri pariwisata dalam menyusun kalender kerja serta perencanaan kegiatan perjalanan di masa mendatang.

Baca Juga:Indonesia Alami Lonjakan Kasus ISPA, Lebih Dari 150 Ribu Kasus TercatatKebakaran Hebat Hanguskan Pabrik Plastik di Cibatu Garut, Kerugian Tembus Rp 2 Miliar

Daftar Lengkap 18 Hari Libur Nasional Tahun 2027

Secara keseluruhan, terdapat 18 hari libur nasional yang tersebar di sepanjang bulan dari Januari hingga Desember 2027:

1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili8 Maret: Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)10 – 11 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah26 Maret: Wafat Yesus Kristus28 Maret: Hari Paskah (Kebangkitan Yesus Kristus)1 Mei: Hari Buruh Internasional6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus17 Mei: Hari Raya Idul Adha 1448 Hijriah20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE1 Juni: Hari Lahir Pancasila6 Juni: Tahun Baru Islam 1449 Hijriah15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia25 Desember: Hari Raya Natal26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (Pengaturan khusus)

Rincian 8 Hari Cuti Bersama 2027

Selain libur nasional, pemerintah juga menyediakan 8 hari cuti bersama yang berpotensi menciptakan momen long weekend atau libur panjang:

5 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek9, 12, dan 15 Maret: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1448 H25 Maret: Cuti Bersama Wafat Yesus Kristus18 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1448 H19 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak24 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Pemerintah menghimbau masyarakat dan pemberi kerja untuk memperhatikan beberapa catatan penting terkait pelaksanaan cuti bersama dan layanan publik:

Aparatur Sipil Negara (ASN): Pelaksanaan cuti bersama bagi ASN mengikuti ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan pemerintahan.

Pekerja / Karyawan Swasta: Bagi sektor swasta, pelaksanaan cuti bersama bersifat fleksibel yang diatur oleh kebijakan internal masing-masing perusahaan serta diperhitungkan sebagai bagian dari hak cuti tahunan pekerja.

0 Komentar