“Bukan di operator ngaputnya. Tetapi misalnya kalau di Changsin itu bagian ngelem sepatu, masang-masang tali sepatu yang memang kadar pekerjaannya tidak terlalu rumit,” katanya.
Ia menegaskan, bahwa untuk gaji yang didapatkan oleh para disabilitas ini sama dengan pekerja lainnya, sesuai dengan UMK Kabupaten Garut.
“Tapi tetap kalau untuk penghasilannya sama UMK dan tidak dibedakan antara pegawai disabilitas dengan yang biasa,” tutupnya. (*)
