Menurut Ii Sunarkawan, munculnya gejolak di masyarakat berawal dari proses tekuetmen perangkat desa. Ia menjelaskan, proses seleksi dilakukan oleh panitia yang telah dibentuk.
Bahkan, dirinya sempat mempertanyakan kepada lembaga desa terkait adanya perangkat desa yang bukan warga asli Wanakerta.
Terkait persoalan tanah carik, Ii Sunarkawan menyebut kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari kepala desa sebelumnya.
Baca Juga:Pembangunan Koridor Jalan Percepat Akses dan Pengembangan Wilayah Garut SelatanBerusaha Kabur Usai Bacok Keponakan, Pelaku Ditemukan Polisi Bersembunyi di Balik Pohon Jagung
Saat ini, hasil pengelolaan tanah carik masuk menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes), karena perangkat desa telah mendapatkan penghasilan tetap (siltap).
Sementara terkait dana BUMDes dan uang PBB, ia menyebut persoalan tersebut telah diperiksa secara khusus oleh Inspektorat. Peserta audensi diminta untuk menanyakan langsung hasil pemeriksaan kepada pihak Inspektorat.
Ketua BPD Wanakerta Muslih menjelaskan, pihaknya secara rutin setiap tiga bulan menggelar rapat bersama kepala desa untuk membahas berbagai aspirasi masyarakat.
Ia menyebut, BPD juga telah memberikan teguran dan mengingatkan kepala desa terkait kinerjanya sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan.
Namun demikian, Muslih menegaskan bahwa BPD tidak memiliki kewenangan untuk memakzulkan kepala desa. Posisi BPD, kata dia, merupakan mitra kerja kepala desa dalam menjalankan pemerintahan desa.
Dikawal Aparat Keamanan
Audensi antara FMW dengan Pemerintah Desa Wanakerta dan BPD turut mendapat pengawalan dari aparat keamanan, mulai dari Polsek Cibatu, Koramil, hingga Satpol PP Kecamatan.
Kapolsek Cibatu AKP Amirudin mengatakan, pengamanan dilakukan untuk menjaga kegiatan audensi berjalan aman dan tertib. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ikut campur dalam persoalan internal yang terjadi di Desa Wanakerta.
Baca Juga:Damkar Garut Terima Bantuan Mobil Tangki Air 8.000 Liter dari TNI ADDishub Garut: Kawasan Parkir Jalan Pahlawan Masih Tahap Perencanaan
“Audensi dan menyampaikan pendapat, dilindungi UU. Peserta audensi pun dimohon tertib dalam menyampaikan audensinya,” ujar AKP Amirudin. (Pepen Apendi)
