Gelar Razia Miras, Polres Garut Amankan Puluhan Botol Miras di Kerkof Garut

(Istimewa)
Polres Garut amankan puluhan botol miras dalam operasi razia miras di Kerkof (Istimewa)
0 Komentar

RADARGARUT – Dalam upaya mewujudkan Garut bebas minuman keras, Satuan Samapta Polres Garut menggelar razia miras di Jalan Perintis Kemerdekaan, kawasan Kerkof, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Senin 3 Agustus 2026 malam.

Operasi ini menjadi bagian dari komitmen Polres Garut dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menekan potensi aksi kriminalitas yang sering dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.

Kegiatan razia dilakukan oleh personel Sat Samapta Polres Garut yang menyisir area sekitar Jalan Perintis Kerkof. Mereka melakukan pengecekan terhadap warga maupun pedagang warung yang diduga terlibat dalam transaksi peredaran minuman keras. Operasi berjalan tertib dan fokus pada pengamanan barang bukti serta penertiban pelaku.

Baca Juga:7 HP Terbaik Harga Rp1 Jutaan Agustus 2026: Baterai Jumbo hingga 6.000 mAh dan Layar 120Hz yang Bikin Nyaman SRamalan Shio Hari ini: 4 Shio Ini Dibanjiri Keberuntungan!

Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra, melalui Kasatsamapta AKP Ardiyanto, menegaskan bahwa peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Garut memerlukan perhatian khusus.

“Peredaran minuman keras harus segera diberantas hingga ke akar-akarnya karena menjadi titik awal seseorang melakukan kejahatan yang dipicu oleh meminum minuman keras,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Kasatsamapta Polres Garut AKP Ardiyanto, menjelaskan tujuan utama razia tersebut.

“Pada malam hari ini, kami gelar razia miras guna menekan aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Garut karena minuman keras ini merupakan titik awal pemicu terjadinya aksi kriminalitas,” katanya.

Hasil razia cukup signifikan. Personel Sat Samapta berhasil mengamankan sekelompok warga yang diduga melakukan peredaran miras beserta barang bukti berupa 5 botol miras jenis Ciu, 23 botol miras jenis Leci, dan 1 pack minuman Kubimina anggur.

Seluruh pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Markas Komando (Mako) Polres Garut untuk dilakukan proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Operasi razia miras ini tidak hanya bertujuan mengamankan pelaku dan barang bukti, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk meminimalisasi penyakit masyarakat. Polres Garut berharap masyarakat Kabupaten Garut, khususnya di wilayah Tarogong Kidul dan sekitarnya, tidak kembali mengonsumsi minuman keras.

Baca Juga:Tanggal Merah di Bulan Agustus 2026: Daftar Lengkap Libur Nasional dan Tips MemanfaatkannyaPemasangan Umbul-Umbul dan Bendera Indonesia Jelang HUT RI: Panduan Lengkap, Aturan, dan Maknanya

Pasalnya, konsumsi miras tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga berpotensi memicu berbagai gangguan kamtibmas, mulai dari perkelahian hingga tindak kriminal lainnya.

0 Komentar