PKL Area Kantor Bupati Ditata, Ketua DPRD Garut Nilai Tidak Akan Mengganggu Aktivitas ASN

Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar. (Rizka/Radar Garut)
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar. (Rizka/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut, saat ini tengah berproses melakukan revitalisasi ataupun penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Pemda atau Kantor Bupati.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, mengatakan terkait penetapan PKL di area Pemda sudah menjadi bahasan pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PKL.

Menurutnya, dalam Perda PKL nanti juga akan diatur zonasi ataupun titik mana yang bisa dipakai oleh para PKL untuk bedagang.

Baca Juga:Rp51 Miliar Digelontorkan, PUPR Garut Sebut Perbaikan Jalan Kabupaten dan Desa Capai 40 PersenKekeringan di Garut Terus Meningkat, Distan Catat 555 Hektare Lahan Pertanian Terdampak

“Ya makanya ini kan akan menjadi pembahasan di Perda tersebut juga yang mana nantinya supaya ada jonasi-jonasi yang mana yang bisa ditempatkan oleh PKL dan mana yang tidak,” ujarnya.

Aris menjelaskan, jika para PKL dilakukan penataan maka bisa dinilai tidak akan mengganggu aktifitas para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Bupati atau Setda Garut.

“Kalau ditata kemungkinan saya rasa tidak dengan hal-hal yang diperhatikan secara aturan baik itu tidak mengganggu kepentingan umum seperti trotoar misalkan,” jelasnya.

Maka demikian, pihaknya akan mempertegas lagi setiap poin-poin yang akan tercantum dalam Perda PKL nanti.

“Nanti kita pertegas dalam peraturan daerah yang kita bahas,” tutupnya. (*)

0 Komentar