KDKMP Dibangun di Lahan Pemda, Sekda Garut Sebut Akan Buat Berita Acara Pinjam Pakai Sementara

Pembangunan KDKMP di Area Islamic Center Garut. (Rizka/Radar Garut)
Pembangunan KDKMP di Area Islamic Center Garut. (Rizka/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Proses pembangunan gerai Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Garut terus berjalan, terlihat dibeberapa wilayah ada yang sudah jadi bangunannya, ada yang masih tahap pembangunan.

Namun, biasanya pembangunan program KDKMP dilakukan ditanah carik milik desa masing-masing. Sehingga, pembangunan KDKMP Kelurahan Pakuwon yang berada di area Islamic Center menuai banyak perhatian.

Pasalnya, area lahan di Islamic Center Garut secara administrasi ialah tanas aset Pemda, dan tercatat Sekretariat Daerah (Setda) sebagai pengguna barang.

Baca Juga:Atlet Atletik Garut Lolos BK tapi Tak Masuk Daftar Porprov, Orang Tua Minta TransparansiPagi Mengajar, Sore Mengaspal: Cerita Nurjaelani, Guru PPPK Paruh Waktu yang Jadi Ojol

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan bahwa sesuai instruksi dari pusat bawah program KDKMP itu bisa menggunakan lahan aset milik pemerintah, bagi kabupaten maupun desa.

“Ya kalau itu bisa dipakai, nah itu intruksi dari pusat, sehingga semua kita juga turut atas apa yang menjadi perintah pusat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bangunan KDKMP ini tidak diharuskan berdekatan dengan kantor desa masing-masing, dikarenakan bisa meliaht dari sisi ekonomi masyarakat desa tersebut.

“Ketika ditempatkan jauh dari pemukiman atau tempat apa, itu kan bisa menyedot karena itu sektor ekonomi, bisa menyedot sehingga nanti dimungkinkan saja daerah tersebut akan ramai karena banyak masyarakat yang mendekat ke arah sana,” jelasnya.

Menurut Nurdin, dikarenakan KDKMP tersebut berada di lahan Islamic center, sehingga pengelolaan barangnya sudah milik daerah, dan harus dibuatkan berita acara.

“Nah itu kan milik daerah, maka kita kan bikin berita acara, berita acaranya adalah pinjam pakai dulu sementara, karena intruksi dari pusat seperti itu,” ucapnya.

Ia menegaskan, bahwa bangunan KDKMP jika berdiri diatas lahan aset milik Pemda ataupun carik desa hakikatnya tetap milik negara.

Baca Juga:Kebakaran Hanguskan Rumah Semi Permanen di Kadungora, Kerugian Ditaksir Rp200 JutaSeleksi Terbuka Sekda Garut Diumumkan Bulan Ini, Peserta dari Luar Daerah Bisa Mendaftar

“Saya kira ini juga barang negara, padahal ini hanya beda skrip saja, ada BMD dan ada BMN, tapi hakikatnya kan masih yang negara,” tutupnya. (*)

0 Komentar