RADARGARUT– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan keputusasaan mendalam setelah divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa 30 Juni 2026.
Vonis tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang digelar pada masa pandemi Covid-19.
Dihadapan awak media dan sejumlah pengemudi ojek online (ojol) yang turut menyaksikan, Nadiem mengaku kehilangan kata-kata.
Baca Juga:Nadiem Makarim Nangis Haru Disambut Driver Gojek di PN Tipikor Jakpus Jelang Vonis Kasus ChromebookIni Alasan Suhu Dingin Di Indonesia Saat Musim Panas
“Saya sudah tidak tahu apa kata-kata yang bisa saya ucapkan untuk menjelaskan perasaan saya pada hari ini,” ujarnya dengan nada bergetar.
Ia menambahkan bahwa ini merupakan kasus langka di mana jutaan orang di Indonesia menyimak setiap fakta persidangan secara langsung. Menurut Nadiem, semua bukti dan keterangan yang disampaikan di persidangan seolah diabaikan oleh majelis hakim.
Nadiem menilai vonis itu “sangat tidak masuk akal”. Ia mengungkapkan dukungan luas dari berbagai kalangan, termasuk tokoh antikorupsi, pakar hukum pidana, hingga ketua tim perumus Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyatakan bahwa perkaranya tidak memenuhi unsur korupsi.
“Jarang sekali ada kasus di mana tokoh-tokoh anti korupsi semua serentak menyebut bahwa ini tidak ada unsur korupsinya,” tegasnya.
Pakar hukum pun disebut-sebut menyatakan seharusnya ia dibebaskan. Dengan situasi tersebut, Nadiem mengaku bingung ke mana lagi ia harus mencari keadilan.
“Jadi saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa mendapatkan keadilan,” katanya.
Harapannya kini hanya tertumpu pada masyarakat Indonesia yang masih percaya pada pentingnya kebenaran dan penegakan hukum yang adil. Ia berharap publik tetap mendukung perjuangan menegakkan keadilan di negara ini.
Baca Juga:Rahasia Puasa Ayyamul Bidh Muharram 2026: Pahala Setara Puasa Setahun yang Tak Boleh Dilewatkan!Setelah Dikecam Publik, Komnas Perempuan Minta Maaf Atas Pernyataan Kontroversial
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari program pengadaan perangkat komputer untuk mendukung pembelajaran daring selama pandemi.
Pemerintah saat itu di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan berupaya menyediakan laptop Chromebook bagi siswa, khususnya di daerah terpencil.
Namun, proses pengadaan ini kemudian menjadi sorotan Kejaksaan Agung yang menduga adanya penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
