Nadiem Makarim Nangis Haru Disambut Driver Gojek di PN Tipikor Jakpus Jelang Vonis Kasus Chromebook

(Disways)
Nadiem Makarim nangis terharu setibanya di Pengadilan Negeri disamput driver ojol (Disways)
0 Komentar

RADARGARUT– Suasana haru dan emosional menyelimuti kedatangan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa 30 Juni 2026.

Nadiem tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan vonis dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjadi sorotan publik selama berbulan-bulan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Nadiem tiba sekitar pukul 09.40 WIB mengenakan kostum batik panjang yang rapi. Namun, yang paling mencuri perhatian adalah sambutan hangat dari puluhan mitra driver Gojek yang sengaja hadir memberikan dukungan moral.

Baca Juga:Sempat Gagal Dilelang Dua Kali, Kini Tol Getaci Ditangani KemenkeuUpdate Harga Emas 29 Juni 2029: Kian Melemah

Begitu melihat para pengemudi ojek online (ojol) tersebut, Nadiem tak kuasa menahan air matanya. Air mata mengalir saat para driver menyampaikan doa dan semangat agar ia tetap kuat menghadapi proses hukum.

Momen emosional itu terekam jelas. Para driver Gojek yang mayoritas merupakan mitra dari platform yang didirikan Nadiem Makarim ini, tidak hanya berdoa, tetapi juga meminta tanda tangan sebagai kenang-kenangan.

Dengan suara tersedu-sedan, Nadiem pun memenuhi permintaan tersebut. Ia menggoreskan tanda tangan menggunakan spidol pada jaket Gojek milik para mitra.

Adegan tersebut mencerminkan ikatan emosional yang masih kuat antara Nadiem dan komunitas driver yang pernah menjadi bagian penting dari perjalanan bisnisnya sebelum terjun ke dunia politik dan pemerintahan.

Kasus yang menjerat Nadiem bermula dari dugaan korupsi dalam program pengadaan Chromebook untuk mendukung pembelajaran daring di masa pandemi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Kejagung menyatakan optimisme tinggi bahwa majelis hakim akan mengabulkan tuntutan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan keyakinan itu didasarkan pada fakta-fakta sidang dan putusan terhadap terdakwa lain yang sudah divonis bersalah dalam perkara yang sama.

Baca Juga:Update Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini 26 Juni 2026Pemkab Garut Luncurkan Aplikasi MAKARTI Berbasis AI untuk Tingkatkan Transparansi Pengelolaan Aset Daerah

“Ya kita percayakan pada fakta sidang yang terungkap. JPU yakinlah,” ujar Anang, seperti dikutip Senin 29 Juni 2026.

Ia menambahkan bahwa alat bukti yang diajukan dinilai telah lengkap dan meyakinkan.Kedatangan Nadiem hari ini menjadi babak akhir dari proses panjang yang telah melalui serangkaian sidang.

0 Komentar